Dalam konteks ini, langkah PPATK tampak masuk akal. Ibarat rumah kosong yang bisa disusupi pencuri, rekening tak aktif bisa jadi pintu masuk kejahatan. Negara pun bergerak, memblokir rekening-rekening pasif.
Sebagian publik setuju. Namun, sebagian lain mulai gelisah, kenapa tidak ada peringatan sebelumnya? Kenapa yang diblokir hanya karena diam?
Privasi yang mulai runtuh
Yang membuat publik waswas bukan soal keamanan, tapi soal batas.
Apakah negara mulai menyelinap ke ruang privat warganya atas nama perlindungan?
Rekening pasif bisa jadi milik petani yang hanya menabung setelah panen, atau pensiunan yang tak pernah lagi mengakses ATM.
Baca Juga: Polisi tangkap 9 terduga perusak rumah doa di Padang, Wakapolda: Tak ada tempat bagi intoleransi
Bisa jadi milik buruh migran yang akan pulang dua tahun lagi, atau mahasiswa yang lupa bahwa rekeningnya masih aktif.
Mereka tidak menyembunyikan kejahatan. Mereka hanya tak aktif. Namun, dalam sistem hari ini, yang tak aktif bisa kehilangan haknya.
Kita seperti sedang menuju era baru: era algoritma pengawasan. Kekuasaan hari ini tidak mencambuk tubuh, tapi memantau perilaku. Dari saldo yang tak bergerak, hingga data belanja yang tak sesuai tren.
Namun, ketika negara masuk terlalu dalam ke ruang-ruang personal, tanpa edukasi, tanpa dialog, maka kepercayaan akan berubah menjadi ketakutan.
Dan ketakutan, kita tahu, adalah pupuk subur bagi negara yang terlalu ingin mengontrol.
Di Jepang, rekening dormant baru masuk kategori unclaimed assets setelah lima tahun tak aktif, dan bahkan itu pun melalui notifikasi bertahap serta perlindungan hukum yang kuat.
Di Inggris, ada Dormant Accounts Scheme, dana pasif disalurkan ke kegiatan amal, bukan dibekukan secara sepihak.
Artikel Terkait
Selama tahun 2024, PPATK catat transaksi judi online capai Rp600 triliun
IFG gaungkan literasi keuangan di 13 kampus, soroti rendahnya pemahaman asuransi di kalangan mahasiswa
Pemblokiran massal rekening bank ramai di medsos, PPATK jelaskan alasan dan cara mengurusnya
PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali
Investasi fiktif PT Taspen: KPK geledah kantor di Jaksel, sita dokumen keuangan dan aset kendaraan
ESAI: Dunia telah berganti rupa entah untuk kemenangan siapa
PPATK bongkar indikasi pendanaan terorisme lewat NIK penerima bansos, lebih dari 100 nama masuk radar