Amplop Bupati Kuansing nonaktif untuk menhut masih penyidikan, KPK: Masih terus berprogres

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 19 Juli 2026 | 23:30 WIB
KPK ungkap perkembangan terbaru pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut (Instagram/rajaantoni)
KPK ungkap perkembangan terbaru pemberian amplop dari Bupati Kuansing nonaktif kepada Menhut (Instagram/rajaantoni)

GENMILENIAL.ID - Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi mengenai pemberian amplop oleh Suhardiman kepada Raja Juli, yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai pada aspek pencegahan, namun proses hukum masih terus berjalan dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Usutan penyekapan jahanam Taufik Hidayat belum usai, polisi temukan alat siksa berupa kaki meja besi di TKP

KPK dalami aspek penindakan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun laporan gratifikasi telah dinyatakan selesai dalam aspek pencegahan, penyidik tetap mendalami kasus ini dari sisi penindakan.

“Di pencegahan terkait laporan gratifikasi sudah case closed, sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, fokus penyidikan saat ini berkaitan dengan aliran dana yang diduga dikumpulkan oleh Suhardiman dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Viral cekcok penjahit dan pelanggan di Bali, lontarkan dugaan rasisme hingga pengancaman

Dana tersebut diduga memiliki kaitan dengan kepentingan tertentu, termasuk kemungkinan untuk memuluskan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

KPK menilai, konstruksi perkara ini masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Motif pemberian amplop masih diselidiki

Selain aliran dana, penyidik juga tengah menggali motif di balik pemberian amplop tersebut.

KPK berupaya mengungkap siapa yang memiliki inisiatif, tujuan dari pemberian tersebut, serta apakah ada unsur pelanggaran hukum di dalamnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X