Dunia pendidikan saat ini masih terus menjadi sorotan publik yang semakin hari semakin renyah untuk dibahas, Apalagi banyak terjadi kasus bermunculan yang melibatkan guru dan siswa yang viral saat ini.
Peristiwa ini seolah-olah menjadi kacang goreng di beranda kita setiap membuka gawai dan televisi dalam setiap berita.
Profesi guru saat ini, seolah-olah berada dalam fase ‘terjepit’ dan ‘katempuhan’. Disatu posisi dengan fenomena perkembangan anak zaman sekarang ini yang semakin mengarah pada perilaku agresif dan suka bermain kekerasan yang berpengaruh pada pola perilaku anak sehari-hari terutama di sekolah.
Di posisi lainnya dari segi kebijakan pemerintah yang seolah-olah menjadi ‘ancaman’ bagi pola tindak guru yang notabene bertindak selalu dilandasi untuk mendidik, meskipun ada sedikit ketegasan yang menguras sisi emosionalitas dan juga rasa tanggungjawab sebagai pendidik.kemudian dianggap kekerasan.
Fenomena siswa pada saat ini banyak dinilai seolah-olah mengarah pada perilaku agresif dan suka bermain kekerasan.
Hal ini diperkuat dengan kondisi pola asuh orang tua yang belum sepenuhnya membuat kenyamanan anak di rumah, fenomena konten-konten kekerasan yang mudah diakses oleh siswa, permainan permainan daring yang mendorong anak untuk melakukan kekerasan, kultur kekerasan yang banyak terekspose pada media sosial, banyaknya geng atau kelompok yang muncul akibat kurangnyamannya anak di rumah dan sebagai jalan mencari jati diri anak.
Baca Juga: Isu Van Gaal dan Timur Kapadze hangat di medsos: Kursi kosong pelatih Garuda bikin netizen heboh
Dari hal-hal itu, tak sedikit pula perilaku-perilaku kekerasan yang sering muncul dilakukan siswa di sekolah. Fenomena bullying, baik secara verbal maupun non verbal dan kekerasan fisik, berkelahi, hingga tawuran yang dilakukan siswa.
Adapun kebijakan pemerintah yang seolah-olah menjadi ‘ancaman’ bagi pola tindak guru yang notabene bertindak selalu dilandasi untuk mendidik, seperti Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, dan bagi guru yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 ayat.
Permendikbud No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82 tahun 2015 yang menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.
Baca Juga: Gebyar Senam 1.000 peserta siap guncang Flora Wisata D’Castello akhir tahun ini
Adapun Pasal 39 PP No. 74 Tahun 2008 memberikan hak kepada guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan tertulis.
Sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik, seperti teguran atau peringatan lisan/tulisan, dan tidak boleh bertentangan dengan kaidah pendidikan dan peraturan yang berlaku, ketika dibenturkan dengan fenomena perkembangan anak saat ini, Tindakan-tindakan ampuh seperti apakah yang perlu dilaksanakan oleh guru saat ini, dalam rangka membentuk karakter positif anak, sementara banyak pula sisi emosionalitas dan psikologis yang terkuras dari seorang guru?
Contoh kasus viral saat ini, kepala sekolah yang menampar siswa yang melanggar peraturan sekolah, karena merokok.
Artikel Terkait
ESAI : Kado istimewa di Hari Guru, refleksi mengenai peran guru sebagai kunci pembentukan karakter siswa dengan pengelolaan sosial emosional
Guru madrasah dituntut Rp25 juta, Ketua DPRD Demak: Ini menyakitkan bagi dunia pendidikan
143 Guru mundur dari Sekolah Rakyat, Mensos: Penggantinya sudah siap
Tunjangan guru naik 2026, Kang Rey fokus wujudkan pendidikan unggul di Subang
Mendikdasmen Abdul Mu’ti ajukan tambahan Rp14,4 triliun: Untuk PIP hingga kesejahteraan guru honorer
Ferry Irwandi soroti Sri Mulyani: Bukan sekadar pejabat, tapi ibu dan guru yang membimbing
DPRD Subang soroti tiga faktor penyebab tawuran pelajar, dorong peran orang tua dan guru