Penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026, belakangan memicu banyak respons dari berbagai kalangan.
Salah satu bagian yang ramai dipersoalkan adalah pernyataannya tentang guru madrasah yang diangkat oleh yayasan tanpa koordinasi dengan Kementerian Agama, tetapi kemudian menuntut pembiayaan dari negara, sementara jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun.
Potongan pernyataan itu kemudian dipahami secara terpisah dan dinilai oleh sebagian pemerhati sebagai tanda bahwa Kementerian Agama tidak berpihak pada guru madrasah swasta.
Baca Juga: Raffi Ahmad kunjungi Subang, siap dorong ekraf lokal tembus pasar nasional
Padahal, jumlah guru madrasah swasta diperkirakan mencapai sekitar 760.000 orang, dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah.
Tidak sedikit pula yang menafsirkan pernyataan tersebut sebagai bukti absennya negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Jika dicermati dengan lebih tenang dan utuh, apa yang disampaikan Sekjen Kemenag RI sebenarnya justru membuka realitas struktural yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Faktanya, sebagian besar madrasah di Indonesia adalah madrasah swasta yang dikelola oleh yayasan.
Guru-gurunya direkrut langsung oleh yayasan, bukan oleh negara. Akibatnya, tingkat kesejahteraan guru madrasah sangat bergantung pada kemampuan masing-masing yayasan.
Baca Juga: Hujan deras, kawasan huntara Palembayan Agam yang baru diresmikan kebanjiran
Di sisi lain, negara belum sepenuhnya bisa hadir secara optimal karena persoalan tata kelola dan pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Saya memandang paparan Sekjen Kemenag dalam RDP tersebut sebagai sikap yang arif dan bijaksana. Pernyataan itu sama sekali bukan untuk melemahkan posisi guru madrasah, melainkan mengajak kita semua melihat kenyataan yang sebenarnya.
Selama ini, ada anggapan seolah-olah guru madrasah telah memperoleh perhatian dan penghargaan yang memadai, padahal di lapangan, banyak di antara mereka masih hidup dengan tingkat kesejahteraan yang jauh dari layak.
Justru melalui paparan Sekjen itulah, guru madrasah seharusnya merasa bahwa pintu dialog kebijakan yang lebih serius dan konstruktif mulai terbuka.
Artikel Terkait
Longsor di Desa Pasanggrahan, BPBD Subang : 2 meninggal, 9 luka-luka dan 49 orang mengungsi di Madrasah.
Milad ke-106, Wamen Dikdasmen kenang perjuangan Buya Syafi'i Ma'arif bangun Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah
Viral! guru madrasah dituntut Rp25 juta karena diduga tampar murid, Netizen: Open donasi yuk
Guru madrasah dituntut Rp25 juta, Ketua DPRD Demak: Ini menyakitkan bagi dunia pendidikan
Ribuan guru madrasah gelar aksi di Monas, desak pemerintah hapus ketimpangan ASN dan PPPK
Viral, guru di Tapsel hibahkan 7.500 meter tanah untuk bangun madrasah usai banjir bandang
Soroti upah guru honorer tak sampai UMR, Ferry Irwandi sebut ada yang digaji Rp60 ribu per bulan