ESAI: Sekjen Kemenag dan ikhtiar membela guru madrasah swasta

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Senin, 2 Februari 2026 | 15:10 WIB
Dr. H. Badruzaman (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang)
Dr. H. Badruzaman (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang)

Penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026, belakangan memicu banyak respons dari berbagai kalangan.

Salah satu bagian yang ramai dipersoalkan adalah pernyataannya tentang guru madrasah yang diangkat oleh yayasan tanpa koordinasi dengan Kementerian Agama, tetapi kemudian menuntut pembiayaan dari negara, sementara jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun.

Potongan pernyataan itu kemudian dipahami secara terpisah dan dinilai oleh sebagian pemerhati sebagai tanda bahwa Kementerian Agama tidak berpihak pada guru madrasah swasta.

Baca Juga: Raffi Ahmad kunjungi Subang, siap dorong ekraf lokal tembus pasar nasional

Padahal, jumlah guru madrasah swasta diperkirakan mencapai sekitar 760.000 orang, dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah.

Tidak sedikit pula yang menafsirkan pernyataan tersebut sebagai bukti absennya negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Jika dicermati dengan lebih tenang dan utuh, apa yang disampaikan Sekjen Kemenag RI sebenarnya justru membuka realitas struktural yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Faktanya, sebagian besar madrasah di Indonesia adalah madrasah swasta yang dikelola oleh yayasan.

Guru-gurunya direkrut langsung oleh yayasan, bukan oleh negara. Akibatnya, tingkat kesejahteraan guru madrasah sangat bergantung pada kemampuan masing-masing yayasan.

Baca Juga: Hujan deras, kawasan huntara Palembayan Agam yang baru diresmikan kebanjiran

Di sisi lain, negara belum sepenuhnya bisa hadir secara optimal karena persoalan tata kelola dan pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Saya memandang paparan Sekjen Kemenag dalam RDP tersebut sebagai sikap yang arif dan bijaksana. Pernyataan itu sama sekali bukan untuk melemahkan posisi guru madrasah, melainkan mengajak kita semua melihat kenyataan yang sebenarnya.

Selama ini, ada anggapan seolah-olah guru madrasah telah memperoleh perhatian dan penghargaan yang memadai, padahal di lapangan, banyak di antara mereka masih hidup dengan tingkat kesejahteraan yang jauh dari layak.

Justru melalui paparan Sekjen itulah, guru madrasah seharusnya merasa bahwa pintu dialog kebijakan yang lebih serius dan konstruktif mulai terbuka.

Baca Juga: Momen hangat relawan banjir dan longsor Purbalingga, ada ‘Posko Ngopi’ di tengah bersih-bersih lumpur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X