Pemblokiran massal rekening bank ramai di medsos, PPATK jelaskan alasan dan cara mengurusnya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 20 Mei 2025 | 00:20 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (ppatk.go.id)

GENMILENIAL.ID - Fenomena pemblokiran massal rekening bank tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak warganet mengeluhkan aktivitas perbankan mereka terganggu, terutama saat mencoba mengajukan banding namun terhalang hari libur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan resmi.

Ia menyebut, pemblokiran dilakukan secara selektif terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga: Nama Budi Arie disebut dalam sidang mafia judi online, Ormas Projo: Jangan framing jahat

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dalam pernyataan tertulis, Minggu, 18 Mei 2025.

PPATK mengungkap telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening sejak 2024 yang terlibat dalam praktik ilegal, mulai dari deposit judi online, penipuan digital, hingga jaringan narkotika. Sebagian besar berasal dari praktik jual beli rekening.

Modus yang umum digunakan adalah memanfaatkan rekening dormant yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Karena risiko tinggi tersebut, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap transaksi dari rekening-rekening tersebut.

Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta dipulangkan dari barak militer, orang tua: Anak saya berubah

Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa pemilik rekening yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.

Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank terkait dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK mengimbau masyarakat agar:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: PPATK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X