ESAI: Paradoks regulasi 2026, ancaman serius bagi legalitas BUJK dan serapan APBD daerah

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Jumat, 20 Februari 2026 | 05:58 WIB
Budi Kurniawan, Founder FORJASIB
Budi Kurniawan, Founder FORJASIB

Memasuki tahun anggaran 2026, pelaku jasa konstruksi dihadapkan pada fase transisi regulasi yang tidak sederhana.

Perubahan sistem perizinan, penyesuaian klasifikasi usaha, serta kewajiban konversi sertifikasi badan usaha berjalan hampir bersamaan.

Jika tidak dikelola secara hati-hati, situasi ini dapat berdampak langsung pada legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan pada akhirnya mempengaruhi penyerapan anggaran daerah.

Secara normatif, kewajiban legalitas usaha jasa konstruksi berakar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta perubahan peraturan terbaru.

Baca Juga: Promedia jajaki kolaborasi strategis dengan TNI AD, siap publikasikan program 8.000 Jembatan Nusantara

Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan bahwa 'Badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha.'

Izin usaha tersebut dalam rezim terbaru terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam kerangka ini, legalitas usaha tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan sistem OSS dan data sektoral lainnya.

Di sisi lain, Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur kewajiban konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Baca Juga: Ketua DPRD Subang tegaskan solusi permanen banjir Pantura, embung 1,2 hektar masuk skema perencanaan

Ketentuan krusial terdapat dalam Pasal 21 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 'SBU yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini wajib dikonversi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan, dan apabila tidak dilakukan konversi dalam jangka waktu tersebut, SBU dinyatakan tidak berlaku.'

Makna 'tidak berlaku' dalam konteks hukum administrasi bukan sekadar formalitas. Ketika SBU tidak berlaku, maka syarat administratif untuk memperoleh dan mempertahankan Perizinan Berusaha otomatis tidak terpenuhi.

Padahal Pasal 24 UU Jasa Konstruksi mewajibkan izin usaha sebagai prasyarat mutlak menjalankan kegiatan jasa konstruksi.

Dengan demikian, kegagalan konversi SBU berpotensi menyebabkan hilangnya dasar legal standing BUJK dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X