Selama tahun 2024, PPATK catat transaksi judi online capai Rp600 triliun

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Minggu, 16 Juni 2024 | 00:56 WIB
Logo PPATK
Logo PPATK

GENMILENIAL.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatat bahwa transaksi keuangan yang paling mencurigakan adalah judi online.

Bahkan perputaran uang dari judi online tersebut mencapai angka Rp600 triliun padakuartal pertama 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah pada sebuah diskusi daring 'Mati Melarat Karena Judi' pada Sabtu, 15 Juni 2024.

"Di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024," kata Natsir Kongah dikutip dari PMJNews pada Minggu, 16 Juni 2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati harap RPJPD Kabupaten Subang 2025-2045 berikan dampak positif bagi pembangunan jangka panjang

Ia juga mengatakan bahwa angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun.

Kemudian pada tahun 2022, angkanya naik menjadi Rp81 triliun dan di tahun 2023 melonjak sebesar Rp327 triliun.

"Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," ujarnya.

Natsir juga menjelaskan bahwa temuan perputaran uang dari judi online menjadi yang paling besar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang telah diterima oleh PPATK, termasuk soal korupsi.

Baca Juga: Pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Dr. Imran ajak semua unsur Forkopimda sinergi benahi berbagai permasalahan

"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," terangnya.

Besarnya angka tersebut, lanjut Natsir judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

"Harapannya, satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X