ESAI: Ketika UU Pers bertemu era TikTok, masih relevankah regulasi yang dibuat pada 1999?

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Kamis, 2 Juli 2026 | 04:29 WIB
  Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)
Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah salah satu produk reformasi terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.

Ia lahir untuk mengakhiri era pembungkaman pers, menghapus ancaman pembredelan, dan memberikan jaminan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang harus dilindungi negara.

Sampai hari ini, semangat itu tetap relevan dan tidak boleh diganggu gugat.

Namun, ada satu pertanyaan yang semakin layak diajukan secara terbuka. Apakah regulasi yang lahir pada 1999 masih mampu menjawab realitas media pada 2026?

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor industry visit ke kantor Promedia Group, pelajari perkembangan media di era digital

Pertanyaan ini bukanlah ajakan untuk melemahkan kebebasan pers. Justru sebaliknya. Dunia media telah berubah sangat cepat, sementara kerangka berpikir regulasinya berjalan jauh lebih lambat.

Jika regulasi tidak mampu mengikuti perubahan, maka yang tertinggal bukan hanya pemerintah, tetapi juga industri pers itu sendiri.

Bayangkan sejenak kondisi ketika UU Pers disahkan pada 1999. Saat itu belum ada TikTok. Belum ada YouTube. Belum ada Instagram. Belum ada podcast. Belum ada live commerce.

Belum ada artificial intelligence yang mampu membantu produksi konten dalam hitungan detik. Bahkan istilah content creator belum dikenal luas.

Baca Juga: Di balik kontroversi latsarmil manajer Kopdes, ada anggaran latihan yang angkanya capai Rp30 juta per orang

Media pada masa itu identik dengan kantor redaksi, meja redaktur, mesin cetak, wartawan lapangan, dan distribusi fisik.

Model bisnisnya relatif sederhana. Organisasi medianya pun besar dan bertingkat.

Kini semuanya berubah

Satu media digital dapat mengelola website, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp Channel, hingga podcast secara bersamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X