ESAI: Ketika negara lebih tertarik rekening nganggur dibanding pengangguran

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
Dikdik Sadikin, Penulis dan Akuntan
Dikdik Sadikin, Penulis dan Akuntan

Sementara di sini, yang kita panggil justru rekening.

Antara kekuasaan dan kepedulian

Mungkin di sinilah masalah kita hari ini, negara bergerak bukan karena peduli, tapi karena takut. Takut pada uang gelap, pada pencucian dana, pada transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Polisi ungkap lakban kuning dibeli Arya Daru dan istri di Jogja, jadi barang bukti pembanding

Namun, rasa takut itu justru menyasar pada mereka yang paling lemah, mereka yang diam, mereka yang pasif, mereka yang hanya ingin hidup tenang.

Dan dalam dunia yang makin digital, diam pun kini dianggap membahayakan.

Kita bisa menyusun kebijakan yang lebih berimbang. Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah dan otoritas keuangan.

Pertama, notifikasi berlapis dan berbasis risiko. Jangan langsung blokir. Kirim notifikasi resmi, via SMS, e-mail, bahkan surat fisik jika perlu, 3–6 bulan sebelum pembekuan.

Baca Juga: Subang komit dukung program Makan Bergizi Gratis, Kang Rey: Gizi anak adalah fondasi masa depan

Sistem ini bisa memakai pendekatan risk-based, hanya menargetkan rekening dengan potensi penyalahgunaan tinggi.

Kedua, perlindungan hukum untuk rekening dormant. Tetapkan regulasi eksplisit bahwa dana tidak bisa disita, dipindah, atau dipotong tanpa proses hukum. Pemilik tetap memiliki hak penuh, walau pasif.

Ketiga, pusat edukasi keuangan digital nasional. Bangun platform digital bersama OJK, PPATK, dan BI untuk literasi keuangan, termasuk tentang rekening dormant, risiko jual-beli akun, dan keamanan data perbankan.

Keempat, saluran klarifikasi yang ramah dan cepat. Sediakan jalur komunikasi khusus bagi pemilik rekening pasif yang ingin melakukan reaktivasi atau klarifikasi. Jangan biarkan masyarakat bingung dan dipingpong.

Baca Juga: Flora Wisata D’Castello Subang beri diskon 17 persen sambut HUT RI ke-80, upacara hingga lomba digelar

Kelima, evaluasi ulang batas tiga bulan. Batas waktu tiga bulan terlalu singkat dan tidak proporsional dibandingkan negara lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X