Sementara di sini, yang kita panggil justru rekening.
Antara kekuasaan dan kepedulian
Mungkin di sinilah masalah kita hari ini, negara bergerak bukan karena peduli, tapi karena takut. Takut pada uang gelap, pada pencucian dana, pada transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Polisi ungkap lakban kuning dibeli Arya Daru dan istri di Jogja, jadi barang bukti pembanding
Namun, rasa takut itu justru menyasar pada mereka yang paling lemah, mereka yang diam, mereka yang pasif, mereka yang hanya ingin hidup tenang.
Dan dalam dunia yang makin digital, diam pun kini dianggap membahayakan.
Kita bisa menyusun kebijakan yang lebih berimbang. Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah dan otoritas keuangan.
Pertama, notifikasi berlapis dan berbasis risiko. Jangan langsung blokir. Kirim notifikasi resmi, via SMS, e-mail, bahkan surat fisik jika perlu, 3–6 bulan sebelum pembekuan.
Baca Juga: Subang komit dukung program Makan Bergizi Gratis, Kang Rey: Gizi anak adalah fondasi masa depan
Sistem ini bisa memakai pendekatan risk-based, hanya menargetkan rekening dengan potensi penyalahgunaan tinggi.
Kedua, perlindungan hukum untuk rekening dormant. Tetapkan regulasi eksplisit bahwa dana tidak bisa disita, dipindah, atau dipotong tanpa proses hukum. Pemilik tetap memiliki hak penuh, walau pasif.
Ketiga, pusat edukasi keuangan digital nasional. Bangun platform digital bersama OJK, PPATK, dan BI untuk literasi keuangan, termasuk tentang rekening dormant, risiko jual-beli akun, dan keamanan data perbankan.
Keempat, saluran klarifikasi yang ramah dan cepat. Sediakan jalur komunikasi khusus bagi pemilik rekening pasif yang ingin melakukan reaktivasi atau klarifikasi. Jangan biarkan masyarakat bingung dan dipingpong.
Kelima, evaluasi ulang batas tiga bulan. Batas waktu tiga bulan terlalu singkat dan tidak proporsional dibandingkan negara lain.
Artikel Terkait
Selama tahun 2024, PPATK catat transaksi judi online capai Rp600 triliun
IFG gaungkan literasi keuangan di 13 kampus, soroti rendahnya pemahaman asuransi di kalangan mahasiswa
Pemblokiran massal rekening bank ramai di medsos, PPATK jelaskan alasan dan cara mengurusnya
PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali
Investasi fiktif PT Taspen: KPK geledah kantor di Jaksel, sita dokumen keuangan dan aset kendaraan
ESAI: Dunia telah berganti rupa entah untuk kemenangan siapa
PPATK bongkar indikasi pendanaan terorisme lewat NIK penerima bansos, lebih dari 100 nama masuk radar