Polisi tangkap 9 terduga perusak rumah doa di Padang, Wakapolda: Tak ada tempat bagi intoleransi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 28 Juli 2025 | 21:44 WIB
Ilustrasi - Polisi telah mengamankan 9 terduga pelaku perusakan rumah doa di Padang (Unsplash/niuniu)
Ilustrasi - Polisi telah mengamankan 9 terduga pelaku perusakan rumah doa di Padang (Unsplash/niuniu)

GENMILENIAL.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan sembilan orang terduga pelaku perusakan rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 itu terekam dalam sebuah video amatir dan viral di media sosial.

Dalam rekaman yang diunggah akun @infosumbar, terlihat momen rumah ibadah dirusak oleh sekelompok orang.

Baca Juga: Tak terima namanya dihapus, badai eks Kerispatih somasi label musik: Hak moral pencipta lagu harus dihargai

Puluhan anak terlihat menangis histeris dan berlarian menyelamatkan diri dari lokasi.

Akibat aksi tersebut, rumah doa mengalami kerusakan parah.

Kaca jendela pecah, perabotan hancur, dan suasana mencekam menyelimuti tempat kejadian.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menyampaikan bahwa sembilan orang telah diamankan, dan jumlah pelaku masih bisa bertambah.

Baca Juga: Rekam jejak digital dan autopsi ungkap titik terang: Kematian diplomat Arya Daru masuki babak penentuan

“Kita amankan sembilan orang, tentunya akan berkembang lagi. Mereka sesuai dengan yang terlihat di video,” ujarnya saat konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.

Solihin menegaskan, tindakan main hakim sendiri dan intoleransi tidak akan ditoleransi.

“Semua ada hukum, jadi siapa yang berbuat tentunya akan bertanggung jawab. Tidak bisa kita bertindak anarkis sesuai kemauan sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyerukan agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur komunikasi dan hukum, bukan kekerasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X