ESAI : Kode etik jurnalistik, pilar etika, kebenaran, dan tanggung jawab wartawan di era digital

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 01:59 WIB
Yaya Suryana - Jurnalis
Yaya Suryana - Jurnalis

Di tengah derasnya arus informasi digital, setiap orang kini bisa menjadi 'penyampai berita.' Media sosial membuka ruang luas bagi siapa saja untuk mengunggah, membagikan, bahkan menafsirkan ulang fakta.

Namun di antara riuhnya suara itu, wartawan tetap memegang peran penting sebagai penjaga kebenaran, dan di sanalah kode etik jurnalistik menemukan relevansinya yang abadi.

Kode etik jurnalistik bukan sekadar kumpulan pasal kaku yang membatasi kebebasan pers. Ia adalah kompas moral yang menuntun wartawan agar tetap berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan.

Baca Juga: ICW soroti utang Whoosh Rp116 triliun: Pemerintah dinilai kurang matang dalam perencanaan proyek

Setiap berita, setiap narasi, dan setiap kutipan yang muncul di ruang publik sejatinya adalah hasil dari pertarungan nurani, di mana kecepatan harus berjalan beriringan dengan akurasi.

Dalam dunia yang serba cepat, tekanan untuk menjadi yang pertama sering kali membuat media tergelincir.

Judul dibuat sensasional, narasumber diambil sepotong, dan konteks diabaikan demi klik dan tayangan. Padahal, setiap kesalahan informasi bukan hanya melukai profesi wartawan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.

Kode etik hadir untuk mengingatkan bahwa berita bukan sekadar produk, melainkan tanggung jawab sosial.

Baca Juga: JPP Promedia bahas konsep self policing bersama Ketua DIKPI, dorong kesadaran masyarakat jadi polisi bagi diri sendiri

Di Indonesia, Dewan Pers telah menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman bagi insan pers. Di dalamnya termuat prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.

Seorang wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, menghormati privasi, dan menghindari prasangka.

Tindakan sekecil apapun, termasuk memilih kata, menentukan sudut pandang, hingga memutuskan apa yang layak disiarkan, harus lahir dari kesadaran etis.

Namun, tantangan era digital kini jauh lebih kompleks. 

Baca Juga: Mahfud MD soroti titik lemah Polri di penegakan hukum, tegaskan reformasi harus beri hasil dalam 3 bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X