PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 20 Mei 2025 | 02:06 WIB
Ada 2 cara untuk membuka blokir rekening yang diduga terkait judol (freepik.com)
Ada 2 cara untuk membuka blokir rekening yang diduga terkait judol (freepik.com)

GENMILENIAL.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi adanya pemblokiran massal rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk praktik judi online (judol).

Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah penyalahgunaan rekening oleh jaringan kejahatan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa sebagian besar rekening yang diblokir merupakan rekening tidak aktif dan berpotensi digunakan untuk transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Presiden Prabowo kunjungan resmi ke Thailand, bertemu Raja dan PM Paetongtarn

“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Mei 2025.

Sejak 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk deposit judi online. Sebagian besar dari rekening itu merupakan hasil praktik jual beli akun bank.

Fenomena ini mencuat setelah pendiri media sosial Kasus, Andrew Darwis, mengunggah keluhan terkait rekening miliknya yang diblokir Bank Jago atas permintaan PPATK.

Unggahannya di platform X langsung viral, diikuti testimoni serupa dari warganet lainnya.

Baca Juga: Dirut Perumda TRS tanggapi cepat keluhan air keruh, gelar audiensi dengan warga Subang

Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas uang mereka, dan diberikan dua opsi untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

“Pemilik rekening bisa datang langsung ke cabang bank masing-masing untuk reaktivasi, atau menghubungi langsung PPATK guna mendapatkan informasi lebih lanjut,” tegas pernyataan PPATK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: PPATK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X