GENMILENIAL.ID – Polemik larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.
Putusan itu menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sehingga seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan wajib dihentikan.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno menegaskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma. MK juga mengabulkan seluruh permohonan dari Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Putusan ini langsung memantik respons dari berbagai tokoh. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan putusan MK bersifat final dan otomatis berlaku.
“Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan,” ujar Mahfud di Surabaya, Jumat, 14 November 2025.
Ia menambahkan bahwa implementasi tidak memerlukan revisi undang-undang karena norma yang memberi celah penugasan otomatis gugur.
Mahfud juga menyebut pemberhentian polisi dari jabatan sipil perlu segera dilakukan agar prinsip demokrasi konstitusional tetap terjaga.
Baca Juga: Kang Rey genjot pelayanan publik: Saba Desa jadi kanal aduan cepat warga Serangpanjang
Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK akan menjadi rujukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia menyoroti keberadaan sejumlah polisi aktif yang selama bertahun-tahun menduduki jabatan di kementerian dan lembaga.
Menurut Yusril, persoalan krusial kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.
“Perlu ada transisi. Akan seperti apa, akan kami bahas,” ujarnya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR ingatkan TNI: Supremasi sipil dan hak demokrasi harus dihormati
Kontroversi Ferry Irwandi vs TNI: Supremasi sipil, HAM, dan batas kebebasan berekspresi
Koalisi sipil kritik Menhan: TNI jaga DPR dinilai langgar UU dan intimidasi publik
TNI AD jaga gedung DPR, kritik menguat: Antara ketentuan hukum dan tuduhan intimidasi sipil
Mahfud MD curigai ada dugaan korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, soroti inkonsistensi pendanaan dan peralihan mitra
Mahfud MD soroti titik lemah Polri di penegakan hukum, tegaskan reformasi harus beri hasil dalam 3 bulan
Resmi larang polisi aktif duduki jabatan sipil, MK beri pilihan mundur atau pensiun