GENMILENIAL.ID – Penjagaan gedung DPR/MPR RI oleh TNI Angkatan Darat (AD) menuai polemik. Di satu sisi, TNI menegaskan langkah ini sesuai aturan hukum dan hanya bersifat bantuan pengamanan.
Namun, koalisi masyarakat sipil menilai kehadiran TNI justru menciptakan kesan intimidasi terhadap rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut, pengerahan prajurit sudah sesuai Undang-Undang TNI terkait operasi militer selain perang.
Baca Juga: BGN bantah isu 5.000 dapur MBG fiktif, jelaskan proses verifikasi dan roll back usulan SPPG
Tugas mereka, kata Wahyu, meliputi dukungan pada kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga obyek vital negara.
“Dari kami prinsipnya bekerja sesuai ketentuan hukum. Ada permintaan bantuan, tentu kita laksanakan,” ujar Wahyu di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menegaskan, pengerahan TNI tidak berarti mengambil alih peran polisi.
“Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai bidang masing-masing. Polisi tetap menjalankan tugas, kami hanya membantu,” imbuhnya.
Dukungan Menhan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi telah menyetujui penugasan TNI di gedung DPR.
“TNI menjaga simbol kedaulatan negara di DPR. Penjagaan dilakukan sampai situasi lebih kondusif,” ujarnya.
Kritik dari masyarakat sipil
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Imparsial, PBHI, Setara Institute, dan Walhi, menyebut langkah ini keliru.
Mereka menilai DPR bukan simbol kedaulatan negara, melainkan representasi rakyat yang wajar jika dikritik.
Artikel Terkait
Respons irit Menhan Sjafrie soal Dansat Siber TNI polisikan Ferry Irwandi, ngaku enggan ikut campur
Komisi III DPR ingatkan TNI: Supremasi sipil dan hak demokrasi harus dihormati
Mahfud MD sarankan kontroversi Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI tak perlu diperpanjang
Kontroversi Ferry Irwandi vs TNI: Supremasi sipil, HAM, dan batas kebebasan berekspresi
Ferry Irwandi dan TNI sepakati damai, polemik berakhir tanpa proses hukum
Koalisi sipil kritik Menhan: TNI jaga DPR dinilai langgar UU dan intimidasi publik
UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan