Komisi III DPR ingatkan TNI: Supremasi sipil dan hak demokrasi harus dihormati

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 12 September 2025 | 13:51 WIB
Influencer Ferry Irwandi yang dilaporkan TNI ke Polda Metro terkait dugaan tindak pidana selama demo Agustus 2025 (Instagram.com/@irwandiferry)
Influencer Ferry Irwandi yang dilaporkan TNI ke Polda Metro terkait dugaan tindak pidana selama demo Agustus 2025 (Instagram.com/@irwandiferry)

GENMILENIAL.ID – Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan influencer Ferry Irwandi ke pihak kepolisian menuai kritik dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar prinsip demokrasi.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan itu tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: Kang Rey janjikan Satlinmas Subang dicover BPJS Ketenagakerjaan, tegaskan peran strategis jaga kondusivitas

Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijelaskan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah atau institusi negara.

Abdullah menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi.

“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi. Ini mekanisme penting untuk menjaga demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas politikus PKB itu.

Ia juga mengingatkan bahwa supremasi sipil harus dijunjung dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga: Sri Mulyani pilu usai rumah dijarah, Mahfud MD: Ia kecewa disamakan dengan Sahroni

Jika TNI melanjutkan pelaporan, hal itu justru berpotensi menimbulkan rasa takut masyarakat untuk berpendapat.

“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tegasnya.

Sebelumnya, empat jenderal TNI pada Senin, 8 September 2025, mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai pernyataan Ferry Irwandi terkait demonstrasi Agustus 2025.

TNI mengklaim menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana, namun belum merinci detail pasal yang dilanggar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X