GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga: Beredar video 2 pria dililit lakban sampai mirip Teletubbies, penggunggah tepis dugaan maling
Dugaan suap mobil Land Cruiser
Achmad mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta 'syarat' kepada para peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad.
Dalam proses seleksi tersebut, terdapat dua kandidat yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR.
Namun, hanya Zulkarnain yang disebut menyanggupi permintaan tersebut. Ia kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing pada April 2025.
Baca Juga: BSI tegaskan zero tolerance terhadap pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," beber Achmad.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," sambungnya.
Dirut PT MIC ikut terseret kasus
KPK juga mengungkap bahwa proses pembelian mobil tersebut tidak berjalan mulus. Hal ini lantaran profil Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit kendaraan.
Artikel Terkait
Sempat jadi tahanan rumah, Yaqut kembali ke rutan KPK, ini alasan pencabutannya
Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil
Bawa nama Yaqut, Gubernur Riau nonaktif ajukan tahanan rumah, KPK langsung menolak
Jejak panjang skandal proyek DJKA, dari OTT KPK di 2023 hingga eks direktur Kemenhub terjerat dugaan gratifikasi
Kepala Imigrasi Jakarta Ronald Amran kena OTT KPK, barang bukti mata uang asing hingga logam mulia kini disita
Momen Wamen Imipas Silmy Karim serahkan diri ke KPK, ricuh saat ajudan dorong wartawan
Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim jadi tersangka pemerasan, KPK sita 7 mobil dan 15 motor