Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta polemik ini tidak berlarut-larut jika pemerintah konsisten pada aturan.
Baca Juga: Kuota haji Subang anjlok dari 1.126 jadi 244, ribuan calon jemaah terancam gagal berangkat
Ia menegaskan bahwa tanpa putusan MK sekalipun, UU Nomor 2/2002 sudah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Hasanuddin menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini menyebabkan kerancuan sekaligus berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Komisi III DPR ingatkan TNI: Supremasi sipil dan hak demokrasi harus dihormati
Kontroversi Ferry Irwandi vs TNI: Supremasi sipil, HAM, dan batas kebebasan berekspresi
Koalisi sipil kritik Menhan: TNI jaga DPR dinilai langgar UU dan intimidasi publik
TNI AD jaga gedung DPR, kritik menguat: Antara ketentuan hukum dan tuduhan intimidasi sipil
Mahfud MD curigai ada dugaan korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, soroti inkonsistensi pendanaan dan peralihan mitra
Mahfud MD soroti titik lemah Polri di penegakan hukum, tegaskan reformasi harus beri hasil dalam 3 bulan
Resmi larang polisi aktif duduki jabatan sipil, MK beri pilihan mundur atau pensiun