Mahfud MD tegaskan putusan MK larang polisi jabat sipil berlaku otomatis

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 15 November 2025 | 07:26 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta polemik ini tidak berlarut-larut jika pemerintah konsisten pada aturan.

Baca Juga: Kuota haji Subang anjlok dari 1.126 jadi 244, ribuan calon jemaah terancam gagal berangkat

Ia menegaskan bahwa tanpa putusan MK sekalipun, UU Nomor 2/2002 sudah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Putusan MK hanya mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.

Hasanuddin menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini menyebabkan kerancuan sekaligus berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X