GENMILENIAL.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
MK menegaskan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi tanpa melepaskan statusnya.
“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara,” jelas Ridwan.
MK menegaskan anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil harus memilih antara mundur atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perbedaan pendapat Hakim MK
Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan seharusnya permohonan uji materi ditolak.
Menurut mereka, masalah frasa ini lebih tepat diperbaiki melalui kebijakan administratif, bukan pembatalan norma.
Meski begitu, mayoritas hakim sepakat frasa penjelasan tersebut menimbulkan kerancuan hukum.
Pandangan anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bertentangan dengan hukum maupun karakter institusi kepolisian sebagai non-kombatan.
Artikel Terkait
MK tolak permohonan naikkan syarat pendidikan Capres-Cawapres, tetap minimal lulusan SMA
MK larang wakil menteri rangkap jabatan, pemerintah akan pelajari putusan
UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan
MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela
Final: MK tolak gugatan wajib sarjana untuk capres, caleg, hingga cakada
Gugat uang pensiun seumur hidup DPR ke MK, publik protes beban pajak, Dasco dan Puan angkat bicara
Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua