Resmi larang polisi aktif duduki jabatan sipil, MK beri pilihan mundur atau pensiun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 21:35 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil (Dok. MK RI)
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil (Dok. MK RI)

GENMILENIAL.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

MK menegaskan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Natalius Pigai ultimatum pemerintah dan swasta: Segera buat aturan anti-bullying dalam sebulan atau KEMENHAM bertindak

Hakim Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi tanpa melepaskan statusnya.

“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara,” jelas Ridwan.

MK menegaskan anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil harus memilih antara mundur atau pensiun dari dinas kepolisian.

Perbedaan pendapat Hakim MK

Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan seharusnya permohonan uji materi ditolak.

Baca Juga: Polisi ungkap pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta sering merasa kesepian, KPAI pastikan pendampingan hukum dan soroti kesehatan mental di sekolah

Menurut mereka, masalah frasa ini lebih tepat diperbaiki melalui kebijakan administratif, bukan pembatalan norma.

Meski begitu, mayoritas hakim sepakat frasa penjelasan tersebut menimbulkan kerancuan hukum.

Pandangan anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bertentangan dengan hukum maupun karakter institusi kepolisian sebagai non-kombatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X