Upaya memperbaiki kesejahteraan guru madrasah memang sudah lama dilakukan, tetapi sering kali berjalan parsial dan belum menemukan momentum yang tepat.
Kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran dan kesejahteraan, masih perlu terus dibangun.
Guru madrasah tersebar di seluruh pelosok negeri dengan jumlah yang sangat besar. Di Provinsi Jawa Barat saja, pada tahun 2026 tercatat puluhan ribu guru madrasah yang mayoritas mengabdi di lembaga swasta. Namun, kondisi kesejahteraan mereka hingga kini masih jauh dari ideal.
Fakta inilah yang sebenarnya ingin disampaikan Sekjen Kemenag kepada publik dan para pengambil kebijakan.
Baca Juga: Curhatan lifter Nurul Akmal usai diangkat PPPK paruh waktu tuai simpati warganet
Perlu juga ditegaskan bahwa pernyataan Sekjen Kemenag tidak berdiri sendiri. Pada 1 Februari 2026, beliau telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa kurang berkenan.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan guru madrasah. Komitmen tersebut bukan hal baru.
Jauh sebelum menjabat sebagai Sekjen, Prof. Kamaruddin Amin telah memiliki rekam jejak yang kuat sebagai pembela guru madrasah swasta, terutama saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada periode 2014 hingga 2020.
Pada masa kepemimpinannya, ia berada di garis depan dalam memperjuangkan penyelesaian proses inpassing atau penyetaraan guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi.
Baca Juga: ESAI: 'Sirisihin' Madiun berdialog seni rupa, ekosistem, dan kejujuran berkarya
Melalui kebijakan tersebut, para guru berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS. Selain itu, ia juga mendorong pemberian insentif bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi.
Walaupun nominalnya tidak besar, kebijakan ini sangat berarti bagi guru madrasah yang selama ini mengabdi dalam keterbatasan.
Tidak hanya itu, penyempurnaan sistem SIMPATIKA sebagai alat pengendalian dan akuntabilitas data guru madrasah juga menjadi bagian dari ikhtiar serius untuk memastikan hak-hak guru madrasah tersalurkan secara tepat dan transparan.
Dengan melihat rekam jejak tersebut, terasa tidak adil jika pernyataan Sekjen Kemenag dalam RDP kemudian dimaknai sebagai bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta. Yang sebenarnya ingin ditegaskan adalah pentingnya pembenahan tata kelola guru madrasah agar lebih akuntabel, efektif, dan berkualitas.
Baca Juga: Perkara dihentikan, Hogi Minaya resmi bebas usai bela istri dari penjambret
Artikel Terkait
Longsor di Desa Pasanggrahan, BPBD Subang : 2 meninggal, 9 luka-luka dan 49 orang mengungsi di Madrasah.
Milad ke-106, Wamen Dikdasmen kenang perjuangan Buya Syafi'i Ma'arif bangun Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah
Viral! guru madrasah dituntut Rp25 juta karena diduga tampar murid, Netizen: Open donasi yuk
Guru madrasah dituntut Rp25 juta, Ketua DPRD Demak: Ini menyakitkan bagi dunia pendidikan
Ribuan guru madrasah gelar aksi di Monas, desak pemerintah hapus ketimpangan ASN dan PPPK
Viral, guru di Tapsel hibahkan 7.500 meter tanah untuk bangun madrasah usai banjir bandang
Soroti upah guru honorer tak sampai UMR, Ferry Irwandi sebut ada yang digaji Rp60 ribu per bulan