ESAI: Sekjen Kemenag dan ikhtiar membela guru madrasah swasta

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Senin, 2 Februari 2026 | 15:10 WIB
Dr. H. Badruzaman (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang)
Dr. H. Badruzaman (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang)

Upaya memperbaiki kesejahteraan guru madrasah memang sudah lama dilakukan, tetapi sering kali berjalan parsial dan belum menemukan momentum yang tepat.

Kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran dan kesejahteraan, masih perlu terus dibangun.

Guru madrasah tersebar di seluruh pelosok negeri dengan jumlah yang sangat besar. Di Provinsi Jawa Barat saja, pada tahun 2026 tercatat puluhan ribu guru madrasah yang mayoritas mengabdi di lembaga swasta. Namun, kondisi kesejahteraan mereka hingga kini masih jauh dari ideal.

Fakta inilah yang sebenarnya ingin disampaikan Sekjen Kemenag kepada publik dan para pengambil kebijakan.

Baca Juga: Curhatan lifter Nurul Akmal usai diangkat PPPK paruh waktu tuai simpati warganet

Perlu juga ditegaskan bahwa pernyataan Sekjen Kemenag tidak berdiri sendiri. Pada 1 Februari 2026, beliau telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa kurang berkenan.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan guru madrasah. Komitmen tersebut bukan hal baru.

Jauh sebelum menjabat sebagai Sekjen, Prof. Kamaruddin Amin telah memiliki rekam jejak yang kuat sebagai pembela guru madrasah swasta, terutama saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada periode 2014 hingga 2020.

Pada masa kepemimpinannya, ia berada di garis depan dalam memperjuangkan penyelesaian proses inpassing atau penyetaraan guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: ESAI: 'Sirisihin' Madiun berdialog seni rupa, ekosistem, dan kejujuran berkarya

Melalui kebijakan tersebut, para guru berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS. Selain itu, ia juga mendorong pemberian insentif bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi.

Walaupun nominalnya tidak besar, kebijakan ini sangat berarti bagi guru madrasah yang selama ini mengabdi dalam keterbatasan.

Tidak hanya itu, penyempurnaan sistem SIMPATIKA sebagai alat pengendalian dan akuntabilitas data guru madrasah juga menjadi bagian dari ikhtiar serius untuk memastikan hak-hak guru madrasah tersalurkan secara tepat dan transparan.

Dengan melihat rekam jejak tersebut, terasa tidak adil jika pernyataan Sekjen Kemenag dalam RDP kemudian dimaknai sebagai bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta. Yang sebenarnya ingin ditegaskan adalah pentingnya pembenahan tata kelola guru madrasah agar lebih akuntabel, efektif, dan berkualitas.

Baca Juga: Perkara dihentikan, Hogi Minaya resmi bebas usai bela istri dari penjambret

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X