Guru madrasah dituntut Rp25 juta, Ketua DPRD Demak: Ini menyakitkan bagi dunia pendidikan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 22 Juli 2025 | 02:25 WIB
Tangkapan layar saat Ketua DPRD, Zayinul Fata (tengah kiri) menemui guru madrasah di demak yang dituntut Rp25 juta karena diduga menampar murid (Instagram/zayinul_fata)
Tangkapan layar saat Ketua DPRD, Zayinul Fata (tengah kiri) menemui guru madrasah di demak yang dituntut Rp25 juta karena diduga menampar murid (Instagram/zayinul_fata)

GENMILENIAL.ID – Kasus viral guru Madrasah Diniyah (Madin) di Karanganyar, Demak, yang dituntut membayar Rp25 juta oleh wali murid usai diduga menampar siswa, mendapat sorotan luas publik.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan dirinya terpukul atas perlakuan yang diterima guru tersebut, yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun.

Rekaman video yang memperlihatkan sang guru, Zuhdi, menandatangani surat bermaterai sebagai syarat damai dengan wali murid, menyebar di media sosial dan mengundang simpati warganet.

Baca Juga: Jasad bayi ditemukan dalam kantong plastik yang digantung di pagar Makam Kreo Selatan

Banyak yang menganggap sanksi berupa denda itu tidak manusiawi dan melukai marwah guru sebagai pendidik.

“Siapa lagi yang mendidik anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” ujar Zayinul melalui akun Instagram pribadinya, Jumat, 18 Juli 2025.

“30 tahun mengabdi, keikhlasan yang beliau berikan, tapi apa yang beliau dapat dari masyarakat," tambahnya.

Zayinul menegaskan bahwa penyelesaian kasus di dunia pendidikan seharusnya dilakukan secara bijak, bukan langsung ke ranah hukum.

Baca Juga: Pemerintah tutup jalur pendakian Gunung Rinjani untuk evaluasi keamanan

Ia juga menyampaikan komitmen DPRD Demak untuk mencarikan solusi yang adil dan memberikan perlindungan bagi guru Zuhdi.

“Saya bukan hanya menangis, saya terpukul mendengar ini. Ini orang tua kami,” kata Zayinul.

Dukungan terhadap guru Zuhdi terus mengalir di media sosial. Beberapa warganet bahkan menginisiasi penggalangan dana sebagai bentuk solidaritas.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X