Jika ingin pindah dari madzhab sebelumnya ke madzhab lain, hukumnya diperbolehkan dengan syarat setelah pindah harus mengikuti pendapat madzhab tersebut secara utuh dalam satu qodliyah (contoh: rukun wudhu mengikuti maliki, batalnya wudhupun harus mengikuti maliki), dan tidak mengikuti madzhab untuk mengambil rukhsahnya saja atau masalah yang mudah-mudah saja sesuai keinginan nafsu.
Maka dari itu, di hari raya Idul Adha yang suci ini, jangan merusak kesucian amal salih di dalamnya dengan menebarkan pemahaman yang salah dan sesat menyesatkan. Waallahu a’lam.
Aghitsna Waliyaz Zulfa, Mahasiswa tingkat ke-3 di Universitas al-Ahgaff, Tarim
Artikel Terkait
ESAI : Idul Adha dan pendidikan bagi masyarakat
Cermati syarat kambing yang sah untuk kurban Idul Adha 2025, ini 4 kondisi fisik yang harus dihindari
Jelang Idul Adha 2025, ini syarat sah sapi kurban: Cek usia dan kondisi fisiknya
Sapi kurban Presiden Prabowo seberat 900 kg, dipelihara polisi peternak di Riau
Idul Adha 2025: Siapa yang berhak menerima daging kurban? ini pembagian yang sesuai syariat
Idul Adha 2025: Apa hukum menjual daging kurban? ini tuntunan Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW
Idul Adha 2025: Apakah boleh daging kurban dibagikan untuk umat non-muslim? ini penjelasannya