Idul Adha 2025: Siapa yang berhak menerima daging kurban? ini pembagian yang sesuai syariat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 5 Juni 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi sebuah potongan daging sapi (freepik.com/@chandlervid85)
Ilustrasi sebuah potongan daging sapi (freepik.com/@chandlervid85)

GENMILENIAL.ID - Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah pada Jumat, 6 Juni 2025.

Di hari yang dikenal sebagai Hari Raya Kurban ini, umat Muslim menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat.

Pembagian daging kurban merupakan bagian penting dari ibadah Idul Adha. Oleh karena itu, penyalurannya harus dilakukan sesuai syariat agar ibadah kurban menjadi sah dan bernilai ibadah.

Baca Juga: Skandal perundungan dr Aulia Risma: Terdakwa Zara mengaku ditekan senior di PPDS Anestesi Undip

Secara umum, para ulama membagi penerima daging kurban ke dalam tiga golongan utama, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits:

1. Fakir dan miskin

Kelompok ini merupakan prioritas utama penerima daging kurban.

Hal ini merujuk pada Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, yang menyebutkan bahwa daging kurban harus diberikan kepada 'orang yang meminta dan orang yang tidak meminta karena menjaga diri'.

Pembagian ini bertujuan untuk meringankan beban hidup mereka.

Baca Juga: Membongkar mentalitas pelaku bully dan cara menghindarinya, ini kata psikologi

2. Kerabat dan tetangga

Daging kurban juga dianjurkan diberikan kepada kerabat dan tetangga, meski mereka tidak tergolong fakir miskin.

Tujuannya untuk mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kebersamaan di tengah masyarakat.

3. Orang yang berkurban dan keluarganya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X