ESAI: Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, benarkah kewajiban salat Jumat gugur dengan adanya salat id?

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:55 WIB
Aghitsna Waliyaz Zulfa, Mahasiswa tingkat ke-3 di Universitas al-Ahgaff, Tarim
Aghitsna Waliyaz Zulfa, Mahasiswa tingkat ke-3 di Universitas al-Ahgaff, Tarim

Hari Raya Idul Adha 1446 H bertepatan pada hari Jumat. Hari yang diagungkan oleh Allah, hari yang disebutkan di dalam al-Qur'an, dan hari yang memiliki keutamaan dan keistimewaan yang membuatnya berbeda dari hari-hari yang lain.

Disebutkan dalam hadis riwayat Iyas bin Abi Romlah al-Syami bahwa hari jumat merupakan hari raya (Id) bagi orang-orang muslim, dan hadis tersebut juga mengatakan bahwa ketika dua id berkumpul dalam satu hari, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

Kabar dari telinga ke telingapun muncul, bahwa tidak wajib melaksanakan salat Jumat apabila sudah melaksanakan salat id paginya.

Baca Juga: Kementerian PKP perkuat sinergi data dan perumahan MBR di Jawa Barat, Subang salah satu daerah prioritas

Dalam hal ini, Ulama madzhab berbeda pendapat dalam memaknai hadis tersebut. Satu dari empat madzhab yang memperbolehkan adalah madzhab hambali. Namun, banyak dari orang-orang muslim terutama dari kalangan madzhab syafii yang ikut mengambil rukhsah.

Ad-Damiri, salah satu ulama’ madzhab syafii, dalam kitabnya yang berjudul 'an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj' mengatakan:

“Ketika hari raya id bertepatan pada hari Jumat, dan orang-orang desa (yang jauh dari tempat pelaksanaan salat) hadir ketika panggilan solat id sampai kepada mereka, sedangkan mereka tahu bahwa ketika mereka bubar meninggalkan tempat salat id, maka mereka tidak akan sempat melaksanakan salat Jumat. Pada keadaan seperti inilah mereka diperbolehkan tetap bubar setelah salat id dan meninggalkan solat jumat menurut nash dari qaul qodim dan jadid." (an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj: 2/537).

Baca Juga: Libur Idul Adha, Astra Tol Cipali berikan diskon tarif tol 20 persen

Di dalam kitab ‘al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah’-yaitu kitab yang berisi kumpulan perbandingan pendapat empat madzhab- dikatakan:

"Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa ketika hari raya id bertepatan pada hari Jumat, maka orang yang mengerjakan salat id tidak diperbolehkan meninggalkan salat Jumat. Kata ad-Dusuqi (salah satu ulama’ madzhab maliki) ‘baik dia mengerjakan salat id di domisilinya di dalam daerahnya atau di luar daerahnya’”

Rukhsah ini jelas diperuntukkan bagi orang yang bertempat tinggal jauh, yang tidak dapat menempuh perjalanan untuk salat id dengan hitungan menit. Maka bagi kita yang berjalan untuk salat id hanya menghabiskan sepuluh menit, tentu saja tidak relevan.

Mereka yang mengatakan bahwa salat Jumat gugur dengan melaksanakan salat id padahal mereka tidaklah taqlid kepada madzhab hanbali, jelas keliru, dan kemudian mereka dari telinga ke telinga menyebar pemahaman yang keliru tentunya sesat menyesatkan.

Baca Juga: Kenneth Trevi luncurkan album 'Tak Runtuh', persembahan untuk anak berkebutuhan khusus

Apabila berkehendak pindah madzhab, maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul ‘Fath al-Mu’in’ menjelaskan bahwa
Orang awam wajib berpegang teguh pada satu madzhab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X