Hari Raya Idul Adha 1446 H bertepatan pada hari Jumat. Hari yang diagungkan oleh Allah, hari yang disebutkan di dalam al-Qur'an, dan hari yang memiliki keutamaan dan keistimewaan yang membuatnya berbeda dari hari-hari yang lain.
Disebutkan dalam hadis riwayat Iyas bin Abi Romlah al-Syami bahwa hari jumat merupakan hari raya (Id) bagi orang-orang muslim, dan hadis tersebut juga mengatakan bahwa ketika dua id berkumpul dalam satu hari, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat.
Kabar dari telinga ke telingapun muncul, bahwa tidak wajib melaksanakan salat Jumat apabila sudah melaksanakan salat id paginya.
Dalam hal ini, Ulama madzhab berbeda pendapat dalam memaknai hadis tersebut. Satu dari empat madzhab yang memperbolehkan adalah madzhab hambali. Namun, banyak dari orang-orang muslim terutama dari kalangan madzhab syafii yang ikut mengambil rukhsah.
Ad-Damiri, salah satu ulama’ madzhab syafii, dalam kitabnya yang berjudul 'an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj' mengatakan:
“Ketika hari raya id bertepatan pada hari Jumat, dan orang-orang desa (yang jauh dari tempat pelaksanaan salat) hadir ketika panggilan solat id sampai kepada mereka, sedangkan mereka tahu bahwa ketika mereka bubar meninggalkan tempat salat id, maka mereka tidak akan sempat melaksanakan salat Jumat. Pada keadaan seperti inilah mereka diperbolehkan tetap bubar setelah salat id dan meninggalkan solat jumat menurut nash dari qaul qodim dan jadid." (an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj: 2/537).
Baca Juga: Libur Idul Adha, Astra Tol Cipali berikan diskon tarif tol 20 persen
Di dalam kitab ‘al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah’-yaitu kitab yang berisi kumpulan perbandingan pendapat empat madzhab- dikatakan:
"Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa ketika hari raya id bertepatan pada hari Jumat, maka orang yang mengerjakan salat id tidak diperbolehkan meninggalkan salat Jumat. Kata ad-Dusuqi (salah satu ulama’ madzhab maliki) ‘baik dia mengerjakan salat id di domisilinya di dalam daerahnya atau di luar daerahnya’”
Rukhsah ini jelas diperuntukkan bagi orang yang bertempat tinggal jauh, yang tidak dapat menempuh perjalanan untuk salat id dengan hitungan menit. Maka bagi kita yang berjalan untuk salat id hanya menghabiskan sepuluh menit, tentu saja tidak relevan.
Mereka yang mengatakan bahwa salat Jumat gugur dengan melaksanakan salat id padahal mereka tidaklah taqlid kepada madzhab hanbali, jelas keliru, dan kemudian mereka dari telinga ke telinga menyebar pemahaman yang keliru tentunya sesat menyesatkan.
Baca Juga: Kenneth Trevi luncurkan album 'Tak Runtuh', persembahan untuk anak berkebutuhan khusus
Apabila berkehendak pindah madzhab, maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul ‘Fath al-Mu’in’ menjelaskan bahwa
Orang awam wajib berpegang teguh pada satu madzhab.
Artikel Terkait
ESAI : Idul Adha dan pendidikan bagi masyarakat
Cermati syarat kambing yang sah untuk kurban Idul Adha 2025, ini 4 kondisi fisik yang harus dihindari
Jelang Idul Adha 2025, ini syarat sah sapi kurban: Cek usia dan kondisi fisiknya
Sapi kurban Presiden Prabowo seberat 900 kg, dipelihara polisi peternak di Riau
Idul Adha 2025: Siapa yang berhak menerima daging kurban? ini pembagian yang sesuai syariat
Idul Adha 2025: Apa hukum menjual daging kurban? ini tuntunan Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW
Idul Adha 2025: Apakah boleh daging kurban dibagikan untuk umat non-muslim? ini penjelasannya