Idul Adha 2025: Apakah boleh daging kurban dibagikan untuk umat non-muslim? ini penjelasannya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 5 Juni 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi umat muslim yang membagikan hewan kurban Idul Adha 2025 kepada umat non-muslim. (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi umat muslim yang membagikan hewan kurban Idul Adha 2025 kepada umat non-muslim. (freepik.com/jcomp)

GENMILENIAL.ID - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah akan diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025. Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Selain menyembelih hewan kurban, masyarakat muslim juga melaksanakan pembagian daging kepada yang berhak menerimanya.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah daging kurban boleh dibagikan kepada umat non-Muslim?

Baca Juga: Idul Adha 2025: Apa hukum menjual daging kurban? ini tuntunan Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW

Merujuk pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah SWT berfirman bahwa tidak ada larangan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang non-Muslim selama mereka tidak memerangi karena agama.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW juga memberikan teladan. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha untuk memberikan hadiah kepada ibunya yang masih musyrik.

Berdasarkan dalil tersebut, sejumlah ulama membolehkan pembagian daging kurban kepada umat non-Muslim. Mereka menilai daging kurban yang bukan nazar dapat disamakan dengan sedekah atau hadiah.

Baca Juga: Idul Adha 2025: Siapa yang berhak menerima daging kurban? ini pembagian yang sesuai syariat

Pembagian daging kurban pada dasarnya terbagi dalam tiga bagian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Artinya, daging kurban dapat:

  • Dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya,
  • Disedekahkan kepada fakir miskin,
  • Disimpan sebagai bahan makanan di hari berikutnya.

Beberapa ulama juga membolehkan bagian sedekah dan hadiah dari daging kurban diberikan kepada non-Muslim, selama tidak ada niat merendahkan syariat dan tetap memperhatikan ketentuan fiqih yang berlaku.

Dengan demikian, pembagian daging kurban kepada non-Muslim bukanlah hal yang terlarang secara mutlak, namun tetap perlu dilakukan dengan bijak dan penuh hikmah, sesuai dengan semangat kemanusiaan dalam Islam.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X