GENMILENIAL.ID - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah diperingati umat Islam pada Jumat, 6 Juni 2025.
Salah satu ibadah utama yang dilaksanakan saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban, termasuk sapi yang menjadi pilihan banyak masyarakat.
Namun, tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Berdasarkan syariat Islam, sapi yang akan dikurbankan harus memenuhi beberapa syarat penting, baik dari segi usia maupun kondisi fisiknya.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sapi yang sah untuk dikurbankan harus sehat dan tidak memiliki cacat.
Empat kondisi fisik yang membuat sapi tidak sah untuk kurban antara lain:
- Buta pada salah satu atau kedua mata,
- Pincang hingga tidak dapat berjalan normal,
- Mengidap penyakit parah, dan
- Sangat kurus hingga tampak tulangnya.
Selain kondisi fisik, usia sapi juga menjadi syarat utama.
Baca Juga: 827 Siswa Jakarta terima ijazah berkat program pemutihan tahap ketiga
Menurut ketentuan syariah, sapi harus berusia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan larangan menyembelih hewan kurban yang belum cukup umur.
Dengan memperhatikan syarat usia dan kondisi fisik, umat Islam diimbau lebih selektif dalam memilih sapi agar ibadah kurbannya sah dan sesuai tuntunan syariat.***
Artikel Terkait
Puasa Idul Adha, menghormati dan menghayati perayaan kurban
Sholat Idul Adha bersama masyarakat, Polres Subang sembelih hewan kurban 11 ekor sapi dan 3 domba
Agar tetap segar, seperti ini langkah yang tepat untuk menyimpan daging kurban dalam kulkas
ESAI : Idul Adha dan pendidikan bagi masyarakat
Kurban satu ekor sapi, Niko Rinaldo bagikan langsung daging kurban pada ratusan warga Katomas dan sekitarnya
Takut kolesterol? ini 10 tips aman konsumsi daging kurban
Cermati syarat kambing yang sah untuk kurban Idul Adha 2025, ini 4 kondisi fisik yang harus dihindari