GENMILENIAL.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam kembali diingatkan pentingnya menjaga kesucian ibadah kurban, termasuk dalam hal distribusi dan penggunaannya.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang hari raya kurban adalah: bolehkah daging kurban dijual?
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram.
Baca Juga: Idul Adha 2025: Siapa yang berhak menerima daging kurban? ini pembagian yang sesuai syariat
Daging dari hewan kurban, baik kurban sunnah maupun nazar, tidak boleh dikomersialkan karena dapat merusak nilai pengorbanan yang menjadi inti ibadah tersebut.
Daging kurban seharusnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban, sesuai anjuran syariat Islam.
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 28 menegaskan: "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
Lebih lanjut, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim)
Baca Juga: Skandal perundungan dr Aulia Risma: Terdakwa Zara mengaku ditekan senior di PPDS Anestesi Undip
Berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan hadis, menjual daging, kulit, atau bagian apa pun dari hewan kurban tidak diperbolehkan.
Bahkan, bagi para panitia atau orang yang membantu penyembelihan, mereka tidak boleh menerima bagian hewan kurban sebagai upah.
Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan dan keikhlasan kepada Allah SWT.
Maka dari itu, menjaga kemurnian niat serta pelaksanaan sesuai syariat menjadi hal yang sangat penting dalam menyambut Idul Adha 2025 ini.***
Artikel Terkait
Agar tetap segar, seperti ini langkah yang tepat untuk menyimpan daging kurban dalam kulkas
Kurban satu ekor sapi, Niko Rinaldo bagikan langsung daging kurban pada ratusan warga Katomas dan sekitarnya
Takut kolesterol? ini 10 tips aman konsumsi daging kurban
Cermati syarat kambing yang sah untuk kurban Idul Adha 2025, ini 4 kondisi fisik yang harus dihindari
Jelang Idul Adha 2025, ini syarat sah sapi kurban: Cek usia dan kondisi fisiknya
Sapi kurban Presiden Prabowo seberat 900 kg, dipelihara polisi peternak di Riau
Idul Adha 2025: Siapa yang berhak menerima daging kurban? ini pembagian yang sesuai syariat