Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Subang Enggi Elber mengatakan, penyidik menemukan indikasi awal yang berkaitan dengan tata kelola penyimpanan barang.
Baca Juga: Demo 27 Agustus: Polisi amankan sejumlah orang yang diduga bakal buat kerusuhan
"Ya saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai," kata Enggi.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan penyimpanan yang tidak sesuai tersebut. Menurut Enggi, informasi lebih detail masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
"Ini adalah strategi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka secara gamblang, karena khawatir barang bukti dikaburkan," jelasnya.
Penyidik kini masih memeriksa dan menganalisis dokumen yang telah disita dari tiga lokasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Baca Juga: ESAI: OTT Rektor Unsoed dan kotak pandora jalur mandiri, beranikah KPK membongkar kampus lain?
BPKP dilibatkan hitung kerugian negara
Selain memburu bukti terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, Kejari Subang juga mulai menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut, Kejari Subang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelibatan BPKP menjadi bagian dari proses untuk menghitung secara pasti dampak keuangan negara yang muncul akibat dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Sementara itu, penyidik masih mendalami seluruh informasi dan barang bukti yang telah diperoleh dari proses penggeledahan.
Baca Juga: Saatnya kita yang bergerak, bantu mitra jurnalis Promedia korban gempa NTT
Kejari Subang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Dengan demikian, penggeledahan di tiga lokasi distributor dan pergudangan menjadi salah satu langkah penting dalam upaya Kejari Subang mengurai dugaan mafia pupuk bersubsidi yang kini masuk tahap penyidikan.***
Artikel Terkait
Dua perkara masuk tahap penyidikan, Kasipidsus Kejari Subang harap masyarakat lebih aware dan kritis terhadap perilaku korupsi
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap
Jaksa Kejari Batam akui keliru tuntut pidana mati ABK Sea Dragon, minta maaf di rapat DPR
Tanah timbul Patimban jadi sasaran reforma agraria Subang, Kang Rey dorong penggarap dapat akses usaha
Pabrik tahu di Blok Sukaasih Subang terbakar, api berasal dari dapur penggodokan kedelai