Dua perkara masuk tahap penyidikan, Kasipidsus Kejari Subang harap masyarakat lebih aware dan kritis terhadap perilaku korupsi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 9 Juli 2024 | 23:54 WIB
Bayu, Kasipidsus Kejari Subang
Bayu, Kasipidsus Kejari Subang

GENMILENIAL.ID - Pergantian Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) telah terjadi dalam tubuh lembaga Adhyaksa Kabupaten Subang.

Jakson Sigalingging yang merupakan Kasipidsus Subang sebelumnya telah berpindah tugas ke Kejari Purwakarta dan menjabat sebagai Kasubagbin.

Kemudian pengganti barunya yaitu Bayu yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Karanganyar Solo Raya kini menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Subang.

"Alhamdulillah saya baru dilantik di sini," kata Bayu pada awak media, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga: Lakukan coklit, KPU Subang sambangi sejumlah tokoh Subang, salah satunya kediaman mantan Bupati Subang, H. Ruhimat

Lanjut Bayu, Kabupaten Subang bukanlah hal yang asing bagi dirinya, karena daerah yang terkenal dengan hasil nanasnya tersebut merupakan tempat kelahiranya.

Mantan jaksa intel Kejari Subang ini juga mengatakan bahwa saat ini ada dua perkara yang masuk dalam tahap penyidikan dan masih dalam proses.

Selain itu, ada juga beberapa perkara yang masih tengah dilakukan penyelidikan.

"Ada dua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ya," ujarnya.

Baca Juga: Hindari langganan bencana di musim penghujan, Pemda Subang gencarkan beberapa hal ini, termasuk pemanggilan pihak PTPN

Ia juga berharap agar masyarakat bisa lebih aware dan kritis terhadap perilaku korupsi dengan melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan jalur yang telah disediakan agar segera ditindak lanjut.

Bayu juga menjelaskan bahwa saat ini Tim Pidsus Kejari Subang tengah konsen menuntaskan segala perkara yang masuk sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.

"Saat ini kami sedang konsen menuntaskan perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X