GENMILENIAL.ID - Sorotan publik di media sosial mengarah pada pengakuan seorang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang menyatakan adanya kekeliruan dalam penanganan perkara penyelundupan narkotika besar yang melibatkan anak buah kapal Sea Dragon.
Jaksa tersebut adalah Muhammad Arfian. Ia sebelumnya diketahui menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal lainnya dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir dua ton.
Pengakuan itu disampaikan Muhammad Arfian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Baca Juga: Viral wali murid TK di Trenggalek kembalikan menu MBG, keluhkan roti gosong dan porsi kecil
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai keliru.
“Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas,” ujar Muhammad Arfian dalam rapat tersebut.
Sudah dijatuhi sanksi pengawasan
Muhammad Arfian juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Hasil pemeriksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi dari pihak pengawasan internal kejaksaan.
Baca Juga: Fitur canggih Yamaha NMAX Turbo bikin touring lebaran lebih nyaman dan maksimal
Permohonan maaf itu muncul setelah sebelumnya pernyataan Arfian dalam sidang lanjutan sebelum putusan perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam menuai perhatian.
Perkara sempat jadi sorotan DPR
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat tersebut berharap Muhammad Arfian dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
Artikel Terkait
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 resmi diteken, ini poin penting dan tanggapan Kejagung
Jaksa sita iPad dan laptop, Tom Lembong: Wewenangnya tak jelas
Tembak polisi dan terlibat judi, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh jaksa militer
Sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa klaim punya 4 alat bukti, minta hakim tolak gugatan
Dari rumah restorative justice hingga pendampingan ASN, sinergi Pemkab dan Kejari Subang diperkuat
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap
Ibu ABK Fandi bersujud di DPR, tangis minta keadilan atas vonis mati kasus sabu 2 ton