Mafia pupuk subsidi di Subang mulai dibongkar, Kejari geledah 3 lokasi dan sita dokumen penting

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara (keempat dari kanan) menyampaikan keterangan terkait penggeledahan tiga lokasi dalam penyidikan dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang, Kamis 27 Agustus 2026
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara (keempat dari kanan) menyampaikan keterangan terkait penggeledahan tiga lokasi dalam penyidikan dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang, Kamis 27 Agustus 2026

GENMILENIAL.ID — Dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang mulai masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Subang menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan distribusi dan penyimpanan pupuk bersubsidi serta menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan, serta area pergudangan Lini III PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia di Binong.

Langkah tersebut dilakukan penyidik Kejari Subang untuk menelusuri dugaan penyelewengan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Penggeledahan berlangsung pada Rabu 26 Agustus 2026.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset ditarget ketok 15 Desember 2026, DPR buka ruang masukan publik

Tiga lokasi distribusi dan penyimpanan digeledah

Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Menurut Noordien, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku.

"Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan," ujar Noordien dalam konferensi pers di kantor Kejari Subang, Kamis 27 Agustus 2026 siang.

Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti. Barang-barang yang disita berasal dari lokasi gudang penyimpanan maupun kantor distributor pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Kerugian Rp1,1 miliar, Tim URC Macan Blambangan bongkar aksi jaringan modus pecah kaca di Banyuwangi hingga Malaysia

Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan yang sedang ditangani Kejari Subang.

"Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Noordien.

Tata kelola penyimpanan jadi petunjuk awal

Kejari Subang belum mengungkap secara rinci pola dugaan penyelewengan yang sedang dibongkar. Namun, penyidik memberikan sedikit gambaran mengenai salah satu indikasi yang tengah didalami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X