Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 19 Mei 2025 | 21:13 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Bambang Winarno (tengah) dalam konferensi persnya di Kantor Kejari Subang, Senin 19 Mei 2025 tunjukan barang bukti uang Rp1,6 miliar yang berhasil diamankan. (Dok. Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Bambang Winarno (tengah) dalam konferensi persnya di Kantor Kejari Subang, Senin 19 Mei 2025 tunjukan barang bukti uang Rp1,6 miliar yang berhasil diamankan. (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp1.618.421.327 sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025.

Uang tersebut berasal dari empat perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani Kejari, termasuk kasus dana desa, pengadaan ambulans, pembangunan gedung rumah sakit, dan bantuan kelompok tani.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.

Baca Juga: Respons cepat Bupati Subang Reynaldy tinjau tanggul jebol di Pagaden, salurkan bantuan dan koordinasi perbaikan

“Hingga hari ini, kami berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dari beberapa perkara yang telah kami tangani sejak awal tahun,” ungkap Bambang saat konferensi pers, Senin, 19 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa sejumlah perkara lainnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bambang juga mengajak media dan masyarakat untuk terus mendukung kinerja Kejari Subang dalam menindak para pelaku korupsi.

“Kami mohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat agar capaian ini bisa terus meningkat, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Subang hadiri Regional Summit REBANA 2025, tunjukkan komitmen Polri kawal keamanan investasi

Rincian kasus korupsi yang telah dikembalikan uangnya:

  1. Kasus dana desa Blanakan
    Pengembalian: Rp600.000.000,-
    Terpidana: Hj. Isnaeni dan Endin Haerudin Rosyadi
    Lokasi: Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan

  2. Kasus pengadaan mobil ambulans RSUD Subang
    Pengembalian: Rp169.700.000,-
    Terkait: Ana Juhana, Mochammad Dannis, Diky Arief Rahman
    Saksi penyetor: Eka Kurniawan & Arif Rahman Hakim

  3. Kasus pembangunan gedung IBS RSUD Subang
    Pengembalian: Rp831.721.327,-
    Terdakwa: Ana Juhana dan Suherman

  4. Kasus bantuan GAPOKTAN tani sejahtera, Binong
    Pengembalian: Rp17.000.000,-
    Status: Masih dalam penyidikan, tersangka segera ditetapkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X