Masih ingat kasus dr Icha? 3 Anggota DPRD TTU kini ditetapkan jadi tersangka buntut skandal intimidasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:56 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus kematian dr Icha, dokter yang sempat melayani pasien gigitan ular namun diduga diintimidasi pejabat DPRD TTU (Instagram.com/@ctd.insider)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus kematian dr Icha, dokter yang sempat melayani pasien gigitan ular namun diduga diintimidasi pejabat DPRD TTU (Instagram.com/@ctd.insider)

GENMILENIAL.ID — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha.

Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therenzius Lazakar, anggota Komisi I, Norbertus Tubani, Ketua Komisi III, dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal terhadap dr Icha.

Baca Juga: Kinerja air bersih diakui nasional, Perumda Tirta Rangga Subang raih TOP BUMD 2026

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum memutuskan menaikkan status tiga dari empat terlapor menjadi tersangka.

"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Bukan di kantor, Kang Rey duduk di tengah warga Bobos, ikut makan bersama usai jalan diperbaiki

Meski demikian, Ricardo belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.

Kuasa hukum keluarga benarkan penetapan tersangka

Kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait, juga memastikan tiga anggota DPRD TTU tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Victor, kepastian itu diketahui berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima pihak keluarga. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga: Warga Biak Numfor Papua keluhkan kabut asap karhutla, bandingkan situasi bertolak belakang dalam waktu 2 bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X