GENMILENIAL.ID — Pemerintah Kabupaten Subang mulai memfokuskan pelaksanaan reforma agraria 2026 pada masyarakat penggarap tanah timbul di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
Fokus tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Kabupaten Subang 2026 yang dibuka Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi di Ruang Rapat Bupati II, Kamis, 20 Agustus 2026.
Agenda tersebut tidak hanya membahas persoalan kepemilikan dan penataan tanah. Pemerintah daerah menempatkan akses masyarakat terhadap sumber daya, kesempatan usaha, serta peningkatan kesejahteraan sebagai bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria.
Baca Juga: Kisah heroik Rudiansyah, remaja viral yang padamkan karhutla di Kalteng pakai kostum Superman!
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang sekaligus Ketua Harian GTRA Subang, Pantoan K.P.H. Tambunan, menjelaskan tim GTRA telah memiliki roadmap pelaksanaan, mulai dari tahap persiapan, identifikasi dan pengembangan potensi, penataan akses, integrasi pendapatan aset, hingga pembentukan kampung reforma agraria.
"Kegiatan reforma agraria yang akan kita kerjakan pada tahun ini adalah Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, Adapun isu yang diangkat dan hendak kita bahas nanti adalah penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul di desa Patimban," kata Pantoan.
Penggarap tanah timbul jadi fokus
Penetapan Desa Patimban sebagai lokasi kegiatan reforma agraria 2026 membuat penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam rakor.
Program tersebut diarahkan agar reforma agraria tidak berhenti pada persoalan penataan aset. Masyarakat juga diharapkan memperoleh akses yang dapat mendukung pemanfaatan sumber daya agraria secara berkelanjutan.
Bupati Subang sekaligus Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey, menyebut reforma agraria merupakan salah satu agenda penting dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.
Menurutnya, penataan aset dan legalisasi tanah bukan menjadi satu-satunya tujuan dari reforma agraria.
Bukan sekadar legalisasi tanah
Kang Rey menekankan bahwa masyarakat perlu mendapatkan manfaat yang lebih luas setelah adanya penataan agraria.
Artikel Terkait
Hari Tani Nasional ke-65: SPI dorong reforma agraria dengan 8 tuntutan di aksi damai Monas
Dilantik jadi anggota DPRD Subang, H. Sys Santo Delvis siap bawa aspirasi petani ke parlemen
Jeritan anak petani Tulungagung viral, ungkap kasus pupuk non subsidi yang jerat ayahnya
PTPN I Ciater didesak serahkan 20 persen lahan ke petani penggarap, ancaman sanksi menguat
Bertahun-tahun garap lahan, petani pertanyakan garapan proyek batalyon teritorial TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya
Petani Subang kepung DPRD, tuntut hak garap lahan eks HGU yang mangkrak sejak 2002
DPRD Subang dukung petani, PTPN tetap larang garap lahan eks HGU