Tanah timbul Patimban jadi sasaran reforma agraria Subang, Kang Rey dorong penggarap dapat akses usaha

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:08 WIB
Bupati Subang sekaligus Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey, saat memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang Tahun 2026, Kamis, 20 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang sekaligus Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey, saat memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang Tahun 2026, Kamis, 20 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Pemerintah Kabupaten Subang mulai memfokuskan pelaksanaan reforma agraria 2026 pada masyarakat penggarap tanah timbul di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.

Fokus tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Kabupaten Subang 2026 yang dibuka Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi di Ruang Rapat Bupati II, Kamis, 20 Agustus 2026.

Agenda tersebut tidak hanya membahas persoalan kepemilikan dan penataan tanah. Pemerintah daerah menempatkan akses masyarakat terhadap sumber daya, kesempatan usaha, serta peningkatan kesejahteraan sebagai bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria.

Baca Juga: Kisah heroik Rudiansyah, remaja viral yang padamkan karhutla di Kalteng pakai kostum Superman!

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang sekaligus Ketua Harian GTRA Subang, Pantoan K.P.H. Tambunan, menjelaskan tim GTRA telah memiliki roadmap pelaksanaan, mulai dari tahap persiapan, identifikasi dan pengembangan potensi, penataan akses, integrasi pendapatan aset, hingga pembentukan kampung reforma agraria.

"Kegiatan reforma agraria yang akan kita kerjakan pada tahun ini adalah Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, Adapun isu yang diangkat dan hendak kita bahas nanti adalah penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul di desa Patimban," kata Pantoan.

Penggarap tanah timbul jadi fokus

Penetapan Desa Patimban sebagai lokasi kegiatan reforma agraria 2026 membuat penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam rakor.

Baca Juga: Tuai kecaman warganet, viral 2 pendaki mandi di Sungai Qolbu Gunung Argopuro: Pokoknya harus diblacklist

Program tersebut diarahkan agar reforma agraria tidak berhenti pada persoalan penataan aset. Masyarakat juga diharapkan memperoleh akses yang dapat mendukung pemanfaatan sumber daya agraria secara berkelanjutan.

Bupati Subang sekaligus Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey, menyebut reforma agraria merupakan salah satu agenda penting dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Menurutnya, penataan aset dan legalisasi tanah bukan menjadi satu-satunya tujuan dari reforma agraria.

Bukan sekadar legalisasi tanah

Kang Rey menekankan bahwa masyarakat perlu mendapatkan manfaat yang lebih luas setelah adanya penataan agraria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X