Penyidikan cukup bukti, polisi tetapkan 2 tersangka kasus pengeroyokan siswa SMA di Bener Meriah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh (Instagram/etnisgayo)
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh (Instagram/etnisgayo)

GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan pengeroyokan pelajar SMAN Unggul Binaan Pante Raya, Bener Meriah, Aceh, yang videonya beredar di media sosial memasuki babak baru.

Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap korban berinisial TA (16 tahun).

Dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RA (17 tahun) dan HR (16 tahun).

Penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Viral aksi pengemudi outlander arogan di Surabaya: Tabrak warga hingga tewas, malah nunjuk sambil marah-marah

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu, 23 Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Polisi tetapkan dua pelajar sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan penetapan RA dan HR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan para saksi dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan status hukum keduanya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” ujar Julpandi, dikutip dari unggahan resmi Polres Bener Meriah pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Masih ingat kasus dr Icha? 3 Anggota DPRD TTU kini ditetapkan jadi tersangka buntut skandal intimidasi

Julpandi menjelaskan kedua tersangka masih berstatus anak dan pelajar. Karena itu, proses hukum terhadap keduanya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPAA).

Penetapan dua tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah kasus tersebut menyebar di media sosial melalui rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban.

Enam saksi diperiksa, pakaian dan video diamankan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X