GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar sidang Rapat Paripurna terakhir untuk periode 2019-2024 pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, yaitu Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, Anggota DPRD Subang, Kepala OPD, Kepala Bagian dan tamu undangan lainya.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda, pada sidang Rapat Paripurna tersebut dibahas 4 agenda, yaitu :
1. Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Subang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024.
2. Persetujuan Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
3. Persetujuan Penetapan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
4. Laporan Pansus dan Penandatanganan Berita Acara Tingkat Pertama Raperda Penyusunan Produk Hukum dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Rapat Paripurna ini Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum disetujui untuk dilakukan fasilitasi kepada Gubernu Jawa Barat.
Dalam sambutanya, Pj Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024 dapat ditetapkan.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuannya," kata Dr. Imran.
Baca Juga: Tips efektif, ini 8 cara meningkatkan produktivitas dalam belajar
Sesditjen Politik dan PUM Kemendagri itu juga mengaku optimis rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat meskipun banyak usulan yang tidak dapat terakomodir karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
"Pemerintah Daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024. Namun demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas, dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal," kata Dr. Imran
"Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024," tambahnya.
Terkait Raperda RPJPD Kabupaten Subang Dr. Imran mengapresiasi seluruh pihak sehingga Raperda RPJPD Kabupaten Subang dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang nantinya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Subang.
Artikel Terkait
Paripurna DPRD, bahas persetujuan kesepakatan KUA PPAS T.A 2025 dan penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan T.A 2024
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang jawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas KUA-PPAS Perubahan tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj. Bupati sebut rapat tersebut akan berlanjut dengan persetujuan raperda tentang perubahan APBD Subang tahun 2024
Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang sampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan Tahun 2024
KPU Kabupaten Subang pastikan 50 Anggota DPRD Subang terpilih sudah serahkan LHKPN
Aksi dramatis duduki gedung DPRD, ini 6 tuntutan aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa se-Kabupaten Subang
Tanggapi aksi unjuk rasa di Gedung DPRD, Kapolres Subang gelar silaturahim dengan Aliansi Mahasiswa Subang Bersatu, ini hal penting yang dibahas