Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang jawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas KUA-PPAS Perubahan tahun 2024

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 23:40 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu, 7 Agustus 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu, 7 Agustus 2024

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Subang terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024 pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Subang yakni partai PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN.

Terkait pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa Rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 dilakukan karena terdapat asumsi yang berubah, baik asumsi pendapatan, asumsi belanja ataupun asumsi pembiayaan.

Baca Juga: Prihatin maraknya peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Subang lakukan edukasi bahaya narkoba di SMK Bina Taruna Jalancagak

Selanjutnya, Pj. Bupati juga menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi partai PKS di mana disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah di era otonomi daerah, Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah akan terus berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan melaksanakan langkah-langkah sebaga berikut :

1. Mengidentifikasi sumber daya alam dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi sumber daya alam, ekonomi, dan sosial budaya yang dimiliki oleh daerah
2. Menganalisis secara komprehensif untuk mengetahui peluang dan tantangan dalam mengembangkan sumber daya tersebut
3. Mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan meningkatkan efektivitas pemupukan pajak daerah

Baca Juga: Langsung gaspol! minggu besok Niko Rinaldo gelar Kirab Indonesia Maju dihadiri H. Ruhimat dan Maruarar Sirait

4. Mengevaluasi regulasi peraturan daerah terkait pajak daerah untuk meningkatkan basis data dan tarif pajak
5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan dalam pemungutan pajak
6. Mengoptimalkan retribusi dengan identifikasi jenis-jenis retribusi daerah yang dimiliki potensi untuk ditingkatkan, evaluasi regulasi terkait retribusi untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, meningkatkan efektivitas pemungutan dan pengawasan retribusi daerah
7. Mengembangkan aset daerah dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan aset daerah sebelum dimanfaatkan secara optimal, mengembangkan aset Daerah seperti tanah, gedung, dan lainnya menjadi sumber pendapatan.
8. Meningkatkan efisiensi belanja daerah dengan meninjau ulang alokasi belanja daerah dan prioritas pada program-program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD, meningkatkan pengawasan dan pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga: PT Dahana gelar IHT manajemen resiko untuk kuatkan pengetahuan dan budaya manajemen risiko di lingkungan eselon 2 dan 3

9. meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik yang mendorong peningkatan PAD
10. Mengembangkan kerjasama dengan mengembangkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pengembangan ekonomi daerah.

Kemudian menjawab tanggapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Pj. Bupati Subang menyampaikan bahwa perubahan Rancangan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 merupakan sebuah penyesuaian terhadap aspek pendapatan dan aspek belanja pada APBD murni tahun 2024.

Sesditjen Politik dan PUM Kemendagri ini juga menjelaskan bahwa masih terdapat banyak kekurangan atas penjelasan yang disampaikanya, oleh karena itu ia berharap hal tersebut dapat diperbaiki bersama dalam forum pembahasan TAPD dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Subang.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan saran tanggapan dan koreksinya untuk penyempurnaan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun Anggaran 2024," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X