GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2024 pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda, Rapat Paripurna ini diikuti oleh sebanyak 32 Anggota DPRD Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut disampaikan paparan terkait penyampaian Laporan Banggar tentang KUA-PPAS Perubahan tahun 2024 dan Persetujuan Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun 2024.
Turut hadir pada Rapat Paripurna DPRD tersebut, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, Perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Para Kepala OPD Kabupaten Subang, Para Camat Se-Kabupaten Subang Insan Pers dan tamu undangan lainya.
Dalam sambutanya, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.
"Hal ini tentunya merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Subang," kata Dr. Imran.
Sesditjen Politik dan PUM Kemendagri itu juga menyatakan bahwa berlangsungnya pembahasan ini sangat dinamis dan ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup mendalam.
Namun, lanjut Dr. Imran masih dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan–usulan yang paling prioritas yang harus dilaksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Wow, ini 5 manfaat kesehatan dari keju yang sering terabaikan
"Bagi kami di pemerintah daerah hal tersebut dipandang sebagai hal yang baik dan sangat positif, karena menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan kabupaten Subang Yang Kita Cita-citakan," terangnya.
Lelaki asal Aceh itu juga mengaku optimis dengan apa yang telah dituangkan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Sehingga, lanutnya antara pemerintah daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun 2024.
Dr. Imran juga meyakinin bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal.
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Subang gelar rapat Paripurna bahas KUA-PPAS dan Raperda Industri
DPRD dan Pemda Subang gelar Rapat Paripurna bahas persetujuan Trantibun dan KUA PPAS 2024
Setelah Pansus RTRW, DPRD Subang akan segera usulkan pembahasan KUA PPAS tahun 2025 kepada Pj. Bupati Subang
Paripurna DPRD, Sekda Subang sampaikan tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap KUA-PPAS TA 2025 dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
Paripurna DPRD, bahas persetujuan kesepakatan KUA PPAS T.A 2025 dan penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan T.A 2024
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang jawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas KUA-PPAS Perubahan tahun 2024
Apresiasi 35.000 peserta kirab bendera, Pj. Bupati Subang : Indonesia itu siap menyongsong tahun emas 2045