Rapat Paripurna terakhir DPRD Subang, tetapkan 2 Perda, ini yang disampaikan Pj. Bupati Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 01:39 WIB
Dihadiri Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, Rapat Paripurna DPRD Subang terakhir dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Narca Sukanda yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Elita Budiarti
Dihadiri Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, Rapat Paripurna DPRD Subang terakhir dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Narca Sukanda yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Elita Budiarti

Baca Juga: Thariq dan Aaliyah penuhi panggilan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik

"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang dengan Bapemperda dan Pansus serta Perangkat Daerah terkait, untuk membahas dan menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya dilakukan permohonan noreg ke Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat." kata Dr. Imran.

Lelaki asal Aceh itu juga memberikan apresiasinya kepada tim penyusun Raperda, sehingga pada saat ini bisa ditetpkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang terakhir periode 2019-2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang terakhir periode 2019-2024

"Kami ucapkan terima kasih pula kepada Tim Penyusun Raperda ini, yang telah mengkaji bersama, juga bekerja keras dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga Raperda tersebut bisa selesai dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Subang," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemerintahan Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam menjabarkan soal visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang dalam 20 tahun ke depan.

Baca Juga: Kenali, ini 8 gejala depresi ditempat kerja, seperti apa upaya mencegah dan menanganinya? 

"Kami memandang bahwa hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW." tuturnya.

Kata Dr. Imran, Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Subang juga dapat menjadi pedoman bagi calon kepala daerah sehingga program yang direncakan dapat beriringan dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Subang.

"RPJPD akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah sehingga nantinya akan sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan dan menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Dr. Imran

"Semoga dengan penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045, bisa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 (lima) tahun ke depan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 (satu) tahun, serta menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," sambungnya.

Baca Juga: Hasil studi, tertawa obat alami untuk mengurangi risiko penyakit jantung?

Ia juga berharap seluruh Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat dijalankan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Kami berharap agar pelaksanaan Perda ini dapat dijalankan secara cermat sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana, agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh," ujarnya.

Terkait dua raperda penting yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyusunan Produk Hukum, Dr. Imran sampaikan apresiasi karena telah sampai padatahap selanjutnya dan berharap agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X