"Kami memandang bahwa hal ini, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Subang,yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk diberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum serta diharapkan nantinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Subang," terangnya.
Baca Juga: Patut dicontoh, seperti ini kasih sayang Dinda Kirana rawat sang Ayah yang terkena stroke
Dalam sambutan penutupnya pada Rapat Paripurna terakhir, Dr. Imran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 yang telah berbakti dan bekerja keras demi kemajuan Kabupaten Subang.
“Karena ini paripurna terakhir saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama yang baik yang terjalin. Semoga ke depan silaturahmi kita tidak terputus," pungkasnya.
Artikel Terkait
Paripurna DPRD, bahas persetujuan kesepakatan KUA PPAS T.A 2025 dan penyampaian nota pengantar Bupati Subang terhadap KUA PPAS perubahan T.A 2024
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang jawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas KUA-PPAS Perubahan tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj. Bupati sebut rapat tersebut akan berlanjut dengan persetujuan raperda tentang perubahan APBD Subang tahun 2024
Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang sampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan Tahun 2024
KPU Kabupaten Subang pastikan 50 Anggota DPRD Subang terpilih sudah serahkan LHKPN
Aksi dramatis duduki gedung DPRD, ini 6 tuntutan aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa se-Kabupaten Subang
Tanggapi aksi unjuk rasa di Gedung DPRD, Kapolres Subang gelar silaturahim dengan Aliansi Mahasiswa Subang Bersatu, ini hal penting yang dibahas