KPU Kabupaten Subang pastikan 50 Anggota DPRD Subang terpilih sudah serahkan LHKPN

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:46 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Subang, Yuda Adi Kusumah
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Subang, Yuda Adi Kusumah

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Subang yang akan dilantik pada tanggal 4 September 2024 mendatang sudah menyerahkan LHKPN dan sudah diverifikasi oleh KPK.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Subang, Yuda Adi Kusumah mengatakan bahwa sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa para anggota DPRD terpilih harus sudah menyerahkan LHKPN yakni 21 hari menjelang pelantikan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Subang lakukan tiga antisipasi isu krusial soal kerawanan, terutama pengawasan netralitas ASN 

 

“Kelima puluh anggota DPRD Subang sesuai dengan pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, 21 hari sebelum pelantikan LHKPN tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU,” kata Yuda Adi Kusumah.

“Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD Subang yang akan dilantik, sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, sudah seluruhnya menyerahkan ke KPU,” tambahnya.

Lanjut Yuda, LHKPN merupakan urusan wajib yang harus dipenuhi oleh para anggota DPRD yang akan dilantik.

 

“LHKPN tersebut, disampaikan oleh seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD,” jelasnya.

Baca Juga: Pelantikan KONI Subang periode 2024-2028, Pj. Bupati harap pembinaan olahraga berkelanjutan tidak hanya ketika mau ada event

Untuk pelantikan, ia juga memastikan bahwa KPU Kabupaten Subang sudah melakukan koordinasi dengan Setwan DPRD Kabupaten Subang bahwa pelantikan akan dilakukan setelah masa anggota DPRD periode sebelumnya sudah berakhir.

“Kalau sebelumnya Setwan sudah menyampaikan pelantikan tersebut, dilaksanakan sesuai berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Subang periode 2019-2024, yakni 4 September 2024,” tuturnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X