Di Indonesia? Tiga bulan saja tak digunakan, rekening bisa langsung dibekukan. Tanpa pemberitahuan berlapis. Tanpa perlindungan hukum yang kuat. Tanpa kesiapan literasi digital yang memadai.
Survei OJK 2023 mencatat, hanya 49,68 persen warga Indonesia memiliki pemahaman dasar soal keuangan digital.
Maka wajar jika banyak yang panik, bahkan tak tahu apa salahnya.
Bagaimana dengan pengangguran?
Kita begitu cepat mengatur saldo menganggur, tapi begitu lamban menyentuh penderitaan manusia yang menganggur.
BPS mencatat, per Februari 2024, ada 7,2 juta pengangguran terbuka di Indonesia. Jika ditambah pekerja informal, atau pekerja tak sesuai kompetensi, jumlahnya bisa melewati 15 juta jiwa.
Baca Juga: Tinjau penyaluran BSU di Pekanbaru, Wapres Gibran: Jangan ada pemotongan, jangan buat judol
Negara tak membekukan mereka. Tak mengirim surat peringatan. Tak menanyakan “kenapa Anda tak aktif bekerja?” Karena mereka bukan rekening.
Padahal di negara lain, pengangguran adalah panggilan darurat, bukan statistik yang didiamkan.
Di Jerman, ada sistem Arbeitsagentur yang secara aktif memanggil warga yang kehilangan pekerjaan untuk diwawancara, diberi pelatihan gratis, dan dicarikan lowongan sesuai kompetensi mereka.
Di Australia, pemerintah memiliki program JobSeeker dan SkillsCheckPoint, yang bukan hanya memberikan tunjangan, tetapi juga mewajibkan pelatihan dan pembimbingan karier.
Bahkan di negara tetangga seperti Singapura, program SkillsFuture menawarkan kredit pelatihan tahunan kepada setiap warga dewasa untuk meningkatkan keterampilan dan berpindah ke sektor-sektor yang sedang tumbuh.
Mereka, para pengangguran, dipanggil, dibina, dan ditawarkan harapan.