Tinjau penyaluran BSU di Pekanbaru, Wapres Gibran: Jangan ada pemotongan, jangan buat judol

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 28 Juli 2025 | 20:36 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming saat meninjau proses penyaluran Bantuan Subisdi Upah (BSU) di Pekanbaru, Riau. (Youtube/Wakil Presiden Republik Indonesia) (Youtube/Wakil Presiden Republik Indonesia)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming saat meninjau proses penyaluran Bantuan Subisdi Upah (BSU) di Pekanbaru, Riau. (Youtube/Wakil Presiden Republik Indonesia) (Youtube/Wakil Presiden Republik Indonesia)

GENMILENIAL.ID – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Pekanbaru, Riau, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Gibran memberikan sejumlah pesan kepada para penerima bantuan maupun petugas di lapangan.

“Digunakan untuk hal-hal yang produktif, jangan dipakai untuk judol. Saya ingatkan berkali-kali di setiap tempat pembagian BSU,” tegas Gibran kepada para pekerja penerima bantuan.

Baca Juga: Kompolnas hadiri rapat anev di Polda Metro, keluarga harap polisi transparan ungkap kematian Arya Daru

Ia mengapresiasi kelancaran proses pencairan BSU di wilayah Riau, khususnya Kota Pekanbaru yang disebut telah mencapai hampir 100 persen penyaluran.

“Di Pekanbaru, Riau ini proses pencairannya sudah lancar. Sudah hampir 100 persen,” ujar Gibran.

BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji senilai Rp600 ribu yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Program ini menyasar para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Baca Juga: Polisi ungkap lakban kuning dibeli Arya Daru dan istri di Jogja, jadi barang bukti pembanding

Gibran juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar bantuan benar-benar diterima utuh tanpa ada potongan dari pihak mana pun.

“Saya titip pesan, jangan sampai ada pemotongan,” tegasnya lagi.

Pemerintah berharap BSU dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi para pekerja formal berpenghasilan rendah yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X