• Selasa, 20 Oktober 2026

Krisdayanti gugat Allianz Rp1,5 miliar, dua perkara asuransi lain juga tercatat di PN Jakarta Selatan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:49 WIB
Artis sekaligus politisi Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, 2 perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pn.jakartaselatan)
Artis sekaligus politisi Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, 2 perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pn.jakartaselatan)

Sementara itu, perkara Manulife yang diajukan Suk Fen Se juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, dengan nilai sengketa sekitar Rp1,53 miliar.

Adapun perkara yang melibatkan Sequis Life diajukan Kardius Hulu dengan pokok sengketa wanprestasi senilai Rp1,27 miliar.

Ketiga gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026. Meski sama-sama melibatkan perusahaan asuransi, masing-masing perkara tetap harus dilihat berdasarkan dokumen gugatan dan proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: IHSG melonjak 5,65 persen ke 5.278,88, BEI siapkan pengeluaran 80 saham dari indeks

Pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang digugat.

Pokok sengketa dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X