Sementara itu, perkara Manulife yang diajukan Suk Fen Se juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, dengan nilai sengketa sekitar Rp1,53 miliar.
Adapun perkara yang melibatkan Sequis Life diajukan Kardius Hulu dengan pokok sengketa wanprestasi senilai Rp1,27 miliar.
Ketiga gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026. Meski sama-sama melibatkan perusahaan asuransi, masing-masing perkara tetap harus dilihat berdasarkan dokumen gugatan dan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: IHSG melonjak 5,65 persen ke 5.278,88, BEI siapkan pengeluaran 80 saham dari indeks
Pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang digugat.
Pokok sengketa dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Tutut Soeharto gugat Menkeu soal cekal ke luar negeri terkait kasus BLBI
Gugat uang pensiun seumur hidup DPR ke MK, publik protes beban pajak, Dasco dan Puan angkat bicara
LMKN dituding menyimpang dari amanat UU, para musisi siap gugat ke MA: Kami tak butuh laporan ke menteri, tapi ke pencipta lagu
Koalisi Sipil ancam gugat ke MK hingga lapor PBB: Kritik keras soal pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026
Perkuat tata kelola, IFG dorong transformasi asuransi berbasis kepentingan nasabah
Merger 15 asuransi BUMN jadi 3 entitas, strategi perkuat permodalan dan daya saing industri keuangan nasional
Asuransi bukan investasi, IFG ingatkan pentingnya literasi keuangan bagi konsumen