Tutut Soeharto gugat Menkeu soal cekal ke luar negeri terkait kasus BLBI

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 19 September 2025 | 01:36 WIB
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta (Instagram/tututsoeharto)
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta (Instagram/tututsoeharto)

GENMILENIAL.ID – Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan RI.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut masuk pada Jumat, 12 September 2025, dan kini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Presiden FIFA ucapkan selamat Erick Thohir dilantik jadi Menpora

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

“Belum tahu, sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” katanya, Kamis, 18 September 2025.

Gugatan itu diajukan Tutut terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Surat larangan tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025, sebelum digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle kabinet.

Baca Juga: Kemendagri tegur Walkot Prabumulih, mutasi Kepsek tak sesuai aturan hingga LHKPN dibidik KPK

Pencekalan tersebut berkaitan dengan tagihan piutang kepada PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam gugatannya, Tutut meminta agar keputusan Menkeu tersebut dibatalkan karena dianggap tidak sah.

Ia juga menuntut pencabutan data pencekalan dirinya dari basis data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Menkeu diminta membayar seluruh biaya perkara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X