Merger 15 asuransi BUMN jadi 3 entitas, strategi perkuat permodalan dan daya saing industri keuangan nasional

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 19 Februari 2026 | 14:48 WIB
Rencana konsolidasi 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama menandai babak baru penguatan industri jasa keuangan non-bank nasional (Dok. Istimewa)
Rencana konsolidasi 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama menandai babak baru penguatan industri jasa keuangan non-bank nasional (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID — Rencana merger 15 perusahaan asuransi pelat merah menjadi tiga entitas utama dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur industri keuangan non-bank nasional.

Konsolidasi tersebut diproyeksikan akan membentuk satu perusahaan asuransi jiwa, satu asuransi umum, dan satu asuransi kredit.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa penyederhanaan struktur ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan memperjelas fokus bisnis di masing-masing lini usaha.

Hal itu disampaikan dalam forum ekonomi di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026. 

Baca Juga: Cinta Laura temui korban banjir bandang di Aceh, puji keteguhan anak-anak yang belajar di tenda tanpa listrik

“Asuransi dari 15 akan menjadi 3, kita akan punya satu life insurance, satu general insurance, dan satu credit insurance,” ujarnya.

Perkuat permodalan dan manajemen risiko

Langkah konsolidasi tersebut dinilai sebagai respons atas dinamika industri asuransi yang menuntut kapasitas underwriting lebih kuat, manajemen risiko yang disiplin, serta tata kelola perusahaan yang transparan.

Dengan struktur yang lebih ramping, entitas hasil merger diharapkan memiliki permodalan yang lebih solid dan efisiensi operasional yang lebih tinggi.

Proses konsolidasi juga disebut dilakukan secara terkoordinasi dengan regulator guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Baca Juga: Jukir Tanah Abang patok Rp100 ribu, Rano Karno: Bukan ditoleransi tapi situasi setahun sekali

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan pada prinsipnya konsolidasi merupakan langkah korporasi yang menjadi kewenangan pemegang saham dan manajemen masing-masing entitas.

Menurutnya, praktik konsolidasi di industri asuransi bukan hal baru.

Dalam banyak kasus, langkah tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, memperbaiki tata kelola, serta memperbesar kapasitas underwriting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X