Koalisi Sipil ancam gugat ke MK hingga lapor PBB: Kritik keras soal pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 23 November 2025 | 12:50 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan (YouTube.com/Yayasan LBH Indonesia)
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan (YouTube.com/Yayasan LBH Indonesia)

 

GENMILENIAL.ID - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan siap menempuh langkah hukum hingga internasional jika pemerintah tetap memberlakukan KUHAP baru pada Januari 2026.

Langkah tersebut mencakup gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga laporan ke badan HAM PBB melalui mekanisme International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu segera mengambil langkah korektif terhadap pasal-pasal bermasalah yang terdapat dalam revisi KUHAP.

Baca Juga: 92 Km jalan dibangun, hibah dipangkas: Kang Rey ungkap alasan ada pihak yang sebut 'Subang gelap'

“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ucap Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta.

Peringatan koalisi: Perpu jadi sinyal politik penting

Isnur menegaskan penerbitan Perpu akan menjadi sinyal bahwa pemerintah mendengarkan kritik masyarakat sipil. Namun jika revisi tetap diberlakukan tanpa koreksi, gugatan ke MK akan menjadi langkah lanjutan.

“Kalau pemerintah tetap jalan, gugatan ke MK itu pasti,” tegas Isnur.

Baca Juga: Insiden pesawat Cessna PT Wise Air di Karawang: Turun dari 5.500 ke 500 kaki dalam hitungan detik

ICJR temukan 48 masalah struktural dalam KUHAP baru

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkap temuan 48 persoalan dalam KUHAP baru. Temuan tersebut mencakup:

  • Rujukan pasal yang keliru,
  • Ketidaksiapan sistem pendukung,
  • Risiko pelemahan penegakan hukum,
  • Ancaman terhadap ruang gerak pembela HAM.

Maidina juga menyoroti jarak waktu yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan KUHAP yang dianggap tergesa-gesa.

“DPR mengesahkan minggu ini, tapi berlaku awal Januari 2026. Sistemnya belum siap,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X