GENMILENIAL.ID - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan siap menempuh langkah hukum hingga internasional jika pemerintah tetap memberlakukan KUHAP baru pada Januari 2026.
Langkah tersebut mencakup gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga laporan ke badan HAM PBB melalui mekanisme International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu segera mengambil langkah korektif terhadap pasal-pasal bermasalah yang terdapat dalam revisi KUHAP.
Baca Juga: 92 Km jalan dibangun, hibah dipangkas: Kang Rey ungkap alasan ada pihak yang sebut 'Subang gelap'
“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ucap Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta.
Peringatan koalisi: Perpu jadi sinyal politik penting
Isnur menegaskan penerbitan Perpu akan menjadi sinyal bahwa pemerintah mendengarkan kritik masyarakat sipil. Namun jika revisi tetap diberlakukan tanpa koreksi, gugatan ke MK akan menjadi langkah lanjutan.
“Kalau pemerintah tetap jalan, gugatan ke MK itu pasti,” tegas Isnur.
Baca Juga: Insiden pesawat Cessna PT Wise Air di Karawang: Turun dari 5.500 ke 500 kaki dalam hitungan detik
ICJR temukan 48 masalah struktural dalam KUHAP baru
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkap temuan 48 persoalan dalam KUHAP baru. Temuan tersebut mencakup:
- Rujukan pasal yang keliru,
- Ketidaksiapan sistem pendukung,
- Risiko pelemahan penegakan hukum,
- Ancaman terhadap ruang gerak pembela HAM.
Maidina juga menyoroti jarak waktu yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan KUHAP yang dianggap tergesa-gesa.
“DPR mengesahkan minggu ini, tapi berlaku awal Januari 2026. Sistemnya belum siap,” ujarnya.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla ungkap modus mafia tanah: Rekayasa hukum hingga pemalsuan dokumen di Makassar
Mahfud MD soroti titik lemah Polri di penegakan hukum, tegaskan reformasi harus beri hasil dalam 3 bulan
Polisi ungkap pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta sering merasa kesepian, KPAI pastikan pendampingan hukum dan soroti kesehatan mental di sekolah
Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim
Komite Reformasi Polri tolak peserta audiensi berstatus tersangka, Jimly: Kita harus jaga proses hukum
KUHAP baru tuai polemik: Frasa ‘keadaan mendesak’ dipersoalkan, Ferry Irwandi sarankan judicial review ke MK
Kematian Dirut Bank BJB dinilai sarat kejanggalan, praktisi hukum minta fakta di lapangan golf diungkap