GENMILENIAL.ID — Artis sekaligus politisi Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Oktober 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu tercatat pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi pihak tergugat.
Baca Juga: Viral lereng Gunung Lawu menyala merah, api karhutla mulai dekati jalur pendakian
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Namun, berdasarkan catatan SIPP, petitum atau rincian tuntutan yang diajukan penggugat belum dapat ditampilkan.
Karena itu, belum tersedia informasi terperinci mengenai tuntutan yang diminta Krisdayanti dalam perkara tersebut.
Manulife digugat dengan nilai sengketa Rp1,53 miliar
Selain perkara yang melibatkan Allianz, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia juga menghadapi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Investasi RI tembus Rp1.539 triliun, modal asing unggul tipis dari domestik
Perkara tersebut diajukan Suk Fen Se dengan nilai sengketa mencapai Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.
Gugatan terdaftar pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Suk Fen Se bertindak sebagai penggugat dengan Euis Widyati sebagai kuasa hukum.
Artikel Terkait
Tutut Soeharto gugat Menkeu soal cekal ke luar negeri terkait kasus BLBI
Gugat uang pensiun seumur hidup DPR ke MK, publik protes beban pajak, Dasco dan Puan angkat bicara
LMKN dituding menyimpang dari amanat UU, para musisi siap gugat ke MA: Kami tak butuh laporan ke menteri, tapi ke pencipta lagu
Koalisi Sipil ancam gugat ke MK hingga lapor PBB: Kritik keras soal pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026
Perkuat tata kelola, IFG dorong transformasi asuransi berbasis kepentingan nasabah
Merger 15 asuransi BUMN jadi 3 entitas, strategi perkuat permodalan dan daya saing industri keuangan nasional
Asuransi bukan investasi, IFG ingatkan pentingnya literasi keuangan bagi konsumen