GENMILENIAL.ID — Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada akhir Oktober 2026.
Gugatan ini menjadi perkara hukum yang melibatkan Krisdayanti dan perusahaan asuransi tersebut.
Namun, hingga kini, rincian tuntutan yang diajukan pihak penggugat belum dapat diketahui secara lengkap melalui data perkara yang tersedia di pengadilan.
Gugatan terdaftar sejak 14 Oktober 2026
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Krisdayanti didaftarkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Krisdayanti bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa sebesar Rp1,5 miliar.
Meski demikian, nilai gugatan yang tercatat belum menjelaskan secara terperinci bentuk kerugian yang menjadi dasar tuntutan maupun perhitungan nominal tersebut.
Baca Juga: Viral lereng Gunung Lawu menyala merah, api karhutla mulai dekati jalur pendakian
Informasi mengenai perkara ini merujuk pada data administrasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun substansi sengketa masih perlu dilihat melalui proses persidangan dan dokumen perkara yang tersedia.
Sidang perdana dijadwalkan 29 Oktober
Artikel Terkait
Jadi sorotan di tengah penanganan karhutla, Wamendagri buka suara soal izin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ke Singapura
Kabut asap karhutla kepung Palembang, pemerintah coba cara tak biasa dengan 1,5 ton dry ice
Tak penuhi panggilan KPK, Dirjen Imigrasi benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia lewat Batam
Agnez Mo main film Hollywood bareng Nicolas Cage, ini sinopsis C.L.A.Y. dan jadwal syutingnya
Serukan kritik di Bundaran HI, 6 aktivis Greenpeace diamankan polisi
Kang Rey minta perangkat daerah perkuat transparansi informasi publik di Subang
Krisdayanti gugat Allianz Rp1,5 miliar, dua perkara asuransi lain juga tercatat di PN Jakarta Selatan