• Selasa, 20 Oktober 2026

Krisdayanti gugat perusahaan asuransi Allianz, ini fakta perkara di PN Jaksel

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:06 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata dari Krisdayanti atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar (Ig/@allianzindonesia)
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata dari Krisdayanti atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar (Ig/@allianzindonesia)

GENMILENIAL.ID — Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada akhir Oktober 2026.

Gugatan ini menjadi perkara hukum yang melibatkan Krisdayanti dan perusahaan asuransi tersebut.

Namun, hingga kini, rincian tuntutan yang diajukan pihak penggugat belum dapat diketahui secara lengkap melalui data perkara yang tersedia di pengadilan.

Baca Juga: Krisdayanti gugat Allianz Rp1,5 miliar, dua perkara asuransi lain juga tercatat di PN Jakarta Selatan

Gugatan terdaftar sejak 14 Oktober 2026

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Krisdayanti didaftarkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, Krisdayanti bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.

Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa sebesar Rp1,5 miliar.

Meski demikian, nilai gugatan yang tercatat belum menjelaskan secara terperinci bentuk kerugian yang menjadi dasar tuntutan maupun perhitungan nominal tersebut.

Baca Juga: Viral lereng Gunung Lawu menyala merah, api karhutla mulai dekati jalur pendakian

Informasi mengenai perkara ini merujuk pada data administrasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Adapun substansi sengketa masih perlu dilihat melalui proses persidangan dan dokumen perkara yang tersedia.

Sidang perdana dijadwalkan 29 Oktober

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X