Usai kasus dr. Myta, Kemenkes ubah aturan dokter internship: Jam kerja 40 jam hingga standar baru remunerasi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 8 Mei 2026 | 20:08 WIB
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy (YouTube/Kemenkes RI)
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy (YouTube/Kemenkes RI)

Budi juga menegaskan bahwa dokter internship tidak boleh digunakan untuk menggantikan peran dokter organik di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes ungkap dr. Myta Aprilia sempat kirim voice note minta tolong gantikan jadwal jaga IGD hingga ditemukan linglung di kos

“Dokter internship itu berlatih di bawah supervisi, jadi tidak boleh menggantikan dokter yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan dokter magang harus tetap dalam pengawasan pembimbing agar fungsi pendidikan dan keselamatan pasien tetap terjaga.

Standar baru remunerasi dokter magang

Kemenkes juga menyoroti ketimpangan pendapatan dokter internship di berbagai daerah yang berasal dari tiga sumber, yaitu bantuan biaya hidup Kemenkes, tunjangan pemerintah daerah, dan jasa layanan rumah sakit.

Baca Juga: Polisi beberkan penyebab kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati baru diusut meski korban melapor sejak 2024

Budi menjelaskan bantuan biaya hidup berkisar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta, sementara komponen lain berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.

“Kita akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship mengikuti standar minimal remunerasi yang masuk akal,” kata Budi.

Menurutnya, pemerintah daerah juga mendapatkan manfaat dari keberadaan dokter magang sehingga skema remunerasi perlu diatur lebih adil dan seragam.***

Tambahan hak cuti hingga 10 hari

Perubahan lain yang ditetapkan Kemenkes adalah penambahan hak cuti bagi dokter magang. Jika sebelumnya hanya empat hari, kini diperpanjang menjadi 10 hari cuti tahunan.

Baca Juga: Lapas Subang deklarasikan ikrar bersih dari HP ilegal, narkoba, dan penipuan

“Kita tegaskan setiap peserta internship boleh cuti 10 hari tanpa pengganti,” ujar Budi.

Selain itu, cuti sakit dan cuti melahirkan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. Meski demikian, peserta internship tetap diwajibkan memenuhi jumlah kompetensi yang ditetapkan untuk kelulusan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X