Demokrasi tidak pernah hidup hanya dari bilik suara. Ia bernapas dari percakapan publik, tumbuh dari kritik, dan bertahan karena ada yang berani mengingatkan kekuasaan ketika ia mulai lupa diri.
Di titik inilah pilar keempat demokrasi, pers menemukan maknanya.
Sejak lama, pers disebut sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bukan karena ia lebih tinggi, melainkan karena perannya mengawasi ketiganya.
Pers hadir bukan untuk berkuasa, tetapi untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa akal sehat dan nurani publik.
Baca Juga: Tak hanya apresiasi, Kang Rey tegaskan sanksi tegas ASN: 12 Orang sudah diberhentikan
Di masa awal republik, para pendiri bangsa sudah memahami hal ini. Soekarno, Hatta, Sjahrir mereka bukan hanya negarawan, tapi juga penulis, pemikir, dan komunikator publik.
Mereka sadar bahwa bangsa yang tidak tercerahkan informasinya akan mudah ditindas, dibodohi, dan diarahkan ke jurang yang sama berulang kali.
Pers lahir dari kesadaran itu, bahwa kebenaran harus disuarakan, bahwa kekuasaan perlu diawasi,
dan bahwa rakyat berhak tahu apa yang dilakukan atas nama mereka.
Namun zaman berubah. Hari ini, informasi tak lagi dimonopoli oleh media. Media sosial membuat setiap orang bisa menjadi penyampai kabar. Netizen, aktivis, komunitas, dan warga biasa ikut membentuk opini publik.
Di satu sisi, ini memperluas demokrasi. Di sisi lain, ia juga menghadirkan kebisingan, hoaks, dan emosi yang kerap mengalahkan nalar.
Di tengah derasnya arus itu, pers justru menjadi semakin penting. Bukan sekadar cepat, tapi tepat. Bukan sekadar viral, tapi benar. Bukan sekadar ramai, tapi berimbang.
Pilar keempat demokrasi hari ini bukan hanya soal memberitakan peristiwa, melainkan menjaga akal sehat publik. Memberi konteks di balik angka. Menyambungkan fakta dengan dampaknya bagi masyarakat.
Mengingatkan bahwa di balik kebijakan ada manusia, dan di balik statistik ada kehidupan nyata.